Menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Satuan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo

by -393 Views

SIDOARJO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar sosialisasi tentang peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yang bertempat di Pendopo Kecamatan Prambon pada Rabu (18/10/2023).

 

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh F Prasetyo Camat Prambon, dengan menghadirkan  dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo,Humas Bea Cukai Yogis Swara,Bapak H.Widagdo dari Partai Gerindra,Perwakilan Pamong desa Kecamatan Prambon,dan warga setempat,”Ulasnya.

 

Anas Sub koordinator Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Satpol PP Sidoarjo mengatakan, sosialisasi ini merupakan program kolaboratif. Dengan tujuan mengedukasi masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.

 

“Alhamdulillah selama ini kita berjalan sesuai dengan program yang sudah kita buatkan di awal tahun. Semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, kami bersama Bea Cukai Sidoarjo bersinergi dan berkoordinasi dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, tegas dia, sosialisasi ini penting digelar sebagai upaya tindakan preventif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dengan demikian penertiban di wilayah bisa tepat sasaran.

 

“Dengan adanya sosialisasi ini bagaimana kita memaksimalkan dalam menyadarkan masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan jenis dari rokok ilegal sehingga masyarakat tidak membeli rokok-rokok yang ilegal tersebut,” tegasnya.

 

Senada dengan Yogis Humas, Pejabat Fungsional pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Satpol PP Sidoarjo menjelaskan tentang 5 kategori rokok ilegal yang tercantum pada UU No 39 Tahun 2007.

 

Menurutnya, ada 5 kategori rokok yang ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang (GUS)

Menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Satuan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

 

SIDOARJO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar sosialisasi tentang peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yang bertempat di Pendopo Kecamatan Prambon pada Rabu (18/10/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh F Prasetyo Camat Prambon, dengan menghadirkan dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo,Humas Bea Cukai Yogis Swara,Bapak H.Widagdo dari Partai Gerindra,Perwakilan Pamong desa Kecamatan Prambon,dan warga setempat,”Ulasnya.

Anas Sub koordinator Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Satpol PP Sidoarjo mengatakan, sosialisasi ini merupakan program kolaboratif. Dengan tujuan mengedukasi masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.

“Alhamdulillah selama ini kita berjalan sesuai dengan program yang sudah kita buatkan di awal tahun. Semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, kami bersama Bea Cukai Sidoarjo bersinergi dan berkoordinasi dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, tegas dia, sosialisasi ini penting digelar sebagai upaya tindakan preventif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dengan demikian penertiban di wilayah bisa tepat sasaran.

“Dengan adanya sosialisasi ini bagaimana kita memaksimalkan dalam menyadarkan masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan jenis dari rokok ilegal sehingga masyarakat tidak membeli rokok-rokok yang ilegal tersebut,” tegasnya.

Senada dengan Yogis Humas, Pejabat Fungsional pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Satpol PP Sidoarjo menjelaskan tentang 5 kategori rokok ilegal yang tercantum pada UU No 39 Tahun 2007.

Menurutnya, ada 5 kategori rokok yang ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang (GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.