Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

by -834 Views

SIDOARJO – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sekretariat Kabupaten Sidoarjo menggelar Pembinaan Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, di Ruang Pertemuan Delta Graha Gedung Sekretariat Pemkab Sidoarjo pada hari ini (27/8).

               Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, SH, dengan mendatangkan narasumber Ir. Tatang Rustandar Wiraatmaja, MT, selaku Direktur Pengembangan Profesi LKPP. Turut hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.

               Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Sanadjihitu Sangaji, S.Sos, M.T, melaporkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud Tata pemerintahan yang baik yang mengacu pada prinsip – prinsip dasar yaitu efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil / tidak diskriminatif dan akuntabel.

               Untuk pendampingan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa akan dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda pada tanggal 28-31 Agustus 2018.

               Masih menurut Sangaji, juga melaporkan bahwa proses pelelangan di Bagian Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sidoarjo sampai dengan tanggal 27 Agustus 2018 sebagai berikut, jumlah total paket tahun 2018 berdasarkan SIRUP sejumlah 539 paket senilai 574,4 milyar Rupiah.

               Dengan total rincian yang telah terealisasi 445 paket atau 83 %, termasuk didalamnya paket yang sudah selesai sejumlah 268 paket, gagal lelang 10 paket, paket yang masih dalam proses lelang 89 paket, yang masih dalam proses penyusunan RPP 9 paket, dan paket dalam proses kaji ulang KAK di OPD 45 paket.

               “Selain itu masih ada beberapa paket yang belum terlaporkan ke Bagian Pengadaan Barang dan jasa diantaranya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Kesehatan, Dinas PU PR, Bappeda dan Sekretariat Dewan,” jelas Sangaji.

               Wakil Bupati Sidoarjo, yang akrab di sapa Cak Nur menjelaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa harus melalui tahapan pengadaan. Dan pekerjaan pengadaan ini merupakan tugas dari kepala OPD selaku pengguna anggaran. Untuk itu semua OPD harus memahami betul tentang Undang – undang pengadaan barang dan jasa ini, termasuk perencanaan pengadaan barang dan jasa demi kelancaran proses pembangunan di Kabupate Sidoarjo.

“ Saya juga menghimbau kepada OPD untuk tida  segan – segan memberikan sanksi kepada penyedia jasa, jika penyedia jasa yang diberikan tidak sesuai,” (GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.