SIDOARJO– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berusaha keras untuk mencarikan solusi penggunaan bahan bakar bagi para pengusaha tahu di Desa Tropodo Kecamatan Krian. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Rapat Koordinasi yang dengan menghadirkan OPD terkait, para pengusaha tahu dan Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmas Syaifuddin, S.H. pagi ini, Rabu (17/7) di Ruang Rapat Delta wicaksana Setda Kabupaten Sidoarjo.
Diawal rapat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo Ir. Sigit Setyawan, M.Si menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti pemberitaan di media beberapa waktu yang lalu. Dimana para pengusaha tahu di Desa Tropodo Kecamatan Krian menggunakan bahan bakar sampah plastik impor yang didapat dari Desa Bangun Mojokerto.
Sebelumnya DLHK telah melakukan konfirmasi di lapangan, setelah itu Gubernur Jawa Timur Bersama jajaran juga melakukan konfirmasi dilapangan baik di Sidoarjo maupun di Kabupaten Mojokerto.
Dan yang terakhir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga melakukan cek ke lapangan yang dipimpin langsung oleh Dirjen Pengolahan Sampah dan Limbah B3, yang langsung koordinasi dengan pihak bes cukai untuk menghentikan import sampah ini.
Penggunaan bahan bakar sampah plastik ini sangat tidak dianjurkan karena, tindakan ini melanggar hukum, menimbulkan polusi, dan banyak warga sekitar yang mulai terserang ispa.
“ Dari data yang terungkap di Bea Cukai Surabaya, saat ini 87 kontainer “mixed paper” sedang diproses oleh Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya, diantaranya 5 kontainer sudah reekspor, 8 kontainer siap direekspor,” jelas Sigit.0
Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, S.H. pada saat berdialog dengan para pengusaha tahu, mengungkapkan keseriusan Pemkab Sidoarjo dalam mencarikan solusi yang baik bagi para pengusaha tahu di Desa Tropodo.
“Untuk itu pada rapat ini, selain OPD kita datangkan juga dari PGN, dalam rangka memberikan solusi bahan bakar termurah, apakah itu, Kayu, gas alam atau sampah lokal/ TPST,’ jelas Cak Nur. (GUS)