Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Sidoarjo Bersama Kantor Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai

by -455 Views

Sidoarjo. Bertempat di WOJO Co. Working Space Sidoarjo, Kamis tanggal 14 Juli 2022 pagi, nampak sejumlah awak media berkumpul di tempat asri dan bersih tersebut. Menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo. Sosialisasi dengan tema “Tema Gempur Rokok Ilegal” menjadi agenda kegiatan di pagi yang digelar dengan format forum diskusi dua arah tersebut.

Perwakilan Kantor Bea Cukai Sidoarjo, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Gatot Kuncoro, dalam pengantarnya menyampaikan fungsi Cukai bagi pemerintah. “Cukai adalah instrument pengendalian bagi pemerintah. Pengendalian konsumi serta peredaranya. Pungutan Cukai harus dapat menciptakan perilaku sehat di masyarakat” cetusnya penuh semangat di awal acara.

Lebih jauh disampaikan bahwa, menurut Undang Undang, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. selain berfungsi sebagai instrument pengendalain, Cukai juga berperan bagi penerimaan negara. Menjadi salah pilar dalam struktrur APBN. Anggaran yang terkumpul selain untuk membiayayi Belanja Pemerintah Pusat, juga digunakan untuk transfer ke daerah, salah satunya dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Secara lebih detail dipaparkan pemanfaatan DBH CHT bagi pemerintah daerah, mengacu pada PMK 215 tahun 2021. Ada tiga bidang kegiatan yang dapat dioptimalkan Pemerintah Daerah dari dana DBH CHT tersebut, yaitu : Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Kesehatan dan yang terakhir Penegakan Hukum di Bidang Cukai.

Selanjutnya paparan dikemas menarik dengan disertai alat peraga oleh petugas penyuluh Bea Cukai Sidoarjo, Tita dan Yula. Materi cara pendeteksian Pita Cukai palsu, pengertian rokok polos lengkap dengan video sederhana, menambah mudahnya materi yang disampaikan dicerna dan diterima peserta sosialisasi yang dikemas dalam diskusi menarik pagi ini.

Pada sesi terakhir, disampaikan harapan pemerintah ke awak media, untuk bersama sama memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peredaran rokok illegal. Peredaran rokok illegal, selain membahayakan bagi masyarakat, juga berpotensi menggagalkan usaha pemerintah dan masyarakat dalam membentuk perilaku sehat, ujung ujungnya akan menyulitkan semua pihak. Lebih jauh disampaikan keberadaan rokok illegal dapat menggerus potensi penerimaan negara, mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dengan menciptakan industri perdagangan yang tidak fair. Pemerintah dengan menggandeng kekuatan media, diharapkan mampu menjangkau masyarakat lebih luas untuk turut mensukseskan program program pemerintah khususnya dalam turut menciptakan perilaku hidup sehat.(GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.