SIDOARJO :Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali menerima keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya.
Laporan tersebut datang dari sekelompok masyarakat di Desa Kepatihan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh panitia. Selain dibebani biaya materai dan patok sebesar Rp 1,5 juta, warga juga dimintai kembali biaya sebesar Rp 500 ribu hingga lebih.
Selain melaporkan dugaan pungli, warga juga sempat menyertakan kuitansi penarikan yang dilakukan oleh panitia. “Mengenai dalih istilah biaya penarikan uang yang Rp 500 ribu itu, untuk biaya notaris,” ujar Sutaji, salah satu warga Desa Kepatihan saat memberikan laporan di Kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (28/03).
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dan mencari bukti, serta memeriksa berbagai pihak terkait.
“Kita pelajari nanti kita telaah untuk kita tindak lanjuti. Kita akan minta keterangan terhadap siapa saja yang terkait dengan Prona ini. Karena dalam pelaporan itu ada dugaan pungutan liar dalam program Prona,” tandasnya.
Terpisah, sebelumnya Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sidoarjo, Drs Dalu Agung Dharmawan, MSi, mengakui bahwa dalam pelaksanaan program PTSL memang banyak terjadi permasalahan.
“Karena Sidoarjo tahun kemarin ada persoalan-persoalan, dan itu sebagai pelajaran,” ujar Dalu Agung, yang menjabat sebagai Kepala ATR/BPN sejak awal April 2017 lalu.(gus/net)