DLHK Sidoarjo Sosialisasi Penertiban Fasum di Pondok Mutiara

by -163 Views

Progres Jatim.com, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisai untuk penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara. Di antaranya adalah upaya untuk menertibkan pemanfaatan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang mengalami alih fungsi.

Sosialisasi digelar di Cafe Tanah Jawa yang berada di Kawasan Taman Pinang, Rabu (13/5/2026) malam. 

Dalam pertemuan itu, DLHK merilis sejumlah hasil temuan lapangan terkait monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan.

Beberapa poin utama dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain alih fungsi lahan parkir, bangunan liar, penutupan akses, komersialisasi ilegal dan penyalahgunaan fasilitas.

Plt Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo,Arif Mulyono menegaskan bahwa akan melakukan penertiban secara bertahap. Semua bakal dilakukan dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan-tahapan administrasi yang harus dilalui, mulai dari sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga pemberian surat peringatan (SP) 1 sampai 3,” ujar Arif.

Proses penertiban ini diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu, dengan rincian tenggang waktu 7 hari, 5 hari, hingga 3 hari untuk setiap tahapannya sebelum eksekusi dilakukan bersama Satpol PP.

Rencana pengembangan kawasan ini mencakup dua aspek utama. Yakni terkait penanggulangan banjir dan estetika kota. PUPR juga berencana membangun rumah pompa di sana untuk memperbesar kapasitas rumah pompa di area tersebut dalam mengoptimalkan penanganan banjir di kawasan itu.

Di bagian belakang kawasan, DLHK Sidoarjo akan membangun taman yang pengerjaannya direncanakan mulai pada triwulan ketiga. Dalam program ini, pemerintah berencana menggandeng komunitas petani bunga lokal untuk mengelola 

lahan tersebut.

“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman. Ide kami adalah menawarkan kepada petani bunga untuk memajang tanaman mereka di sana. Jadi, selain aset kita terjaga dan tidak ada yang buang sampah sembarangan, warga di sekitar Pondok Mutiara 

juga bisa menikmati udara yang lebih sehat dan pemandangan yang indah,” 

tambahnya.

Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Dr. Muhammad 

Irwan Datuiding, S.H., M.H. menekankan pentingnya mengembalikan fungsi fasum sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset milik pemerintah daerah dapat berimplikasi hukum yang serius.

“Pembiaran terhadap aset milik Pemda bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Karena fasum tersebut memiliki nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara melalui BPPD dan BPK,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini ditemukan sejumlah titik fasum di Pondok Mutiara yang beralih fungsi dan dinikmati secara pribadi oleh segelintir orang. Hal ini dinilai mencederai hak warga lainnya yang seharusnya bisa menikmati fasilitas tersebut bersama-sama.

“Kami tidak ingin langsung melakukan tindakan keras. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Oleh karena itu, bantuan dari Bapak Ibu Ketua RT dan RW sangat penting untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga yang mungkin belum tahu atau menganggap alih fungsi ini sebagai hal yang lumrah,” tambahnya.

Warga diharapkan memiliki kesepahaman bahwa fasum adalah milik bersama untuk kepentingan publik, bukan golongan atau individu tertentu.

“Kita harus satu bahasa, bahwa fasum di Pondok Mutiara adalah untuk kepentingan kita bersama. Sebagai warga yang memiliki KTP di sini, kita semua berhak atas 

fasilitas tersebut,” tandasnya.

Terkait rencana penertiban, ketua RT 09 perum pondok mutiara, Dr.Abdus salam, menyatakan dukungannya demi terciptanya ketertiban umum. Namun, mereka meminta agar pemerintah tetap mengedepankan prosedur resmi dan pendekatan yang humanis.

“Kami setuju dengan penertiban, namun mohon dilakukan dengan surat resmi dan diberikan tenggang waktu yang cukup, misalnya seminggu atau sebulan, agar warga bisa bersiap-siap,” tambahnya.

Di sisi lain, warga juga berharap adanya toleransi dari pemerintah terkait bangunan atau tempat pertemuan warga di RT 31 yang selama ini menjadi pusat kegiatan sosial dan ibadah, terutama saat masa pandemi la

Koordinasi dan Sosialiasai rencana penertiban PSU Perumahan Pondok Mutiara ini dihadiri ol Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Sidoarjo, BPKAD dan DLHK Kabupaten Sidoarjo. Hadir pula Pemdes Jati,Pemdes Banjarbendo,Tomas dan Seluruh Ketua RT dan RW Perumahan Pondok Mutiara. (GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.