Diduga Ada Manipulasi Dokumen, Sholipah Bantah Jual Tanah, Siap Tempuh Jalur Hukum

by -1082 Views


Progres Jatim.com, Sidoarjo – Polemik dugaan jual beli tanah warisan di Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, kembali mencuat. Sholipah, salah satu ahli waris almarhumah Siti Aminah, dengan tegas membantah pernah menandatangani surat pernyataan penjualan tanah kepada Waras atau Sukesih sebagaimana tercantum dalam dokumen tertanggal 13 Maret 2006.

Dalam surat pernyataan itu, tertulis bahwa Sholipah selaku pihak pertama melepaskan hak atas sebidang tanah pekarangan di Desa Sidokepung kepada pihak kedua, yakni Waras/Sukesih. Dalam surat tersebut tertulis Ukuran: Panjang barat, 11,30 meter . Panjang timur 11,35 meter , serta lebar utara dan selatan masing-masing 7 meter.
Perbatasan tanah tertulis : Utara,dengan jalan fasilitas . Timur tanah Siti Aminah. Selatan ,tanah Subur. Barat ,tanah Umuar Wardono.
Dalam dokumen tersebut, Sholipah juga disebut telah menerima uang ganti rugi senilai Rp8,4 juta.

Namun, Sholipah menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani surat tersebut dan tidak pernah menerima uang sepeser pun.

“Saya tidak pernah tanda tangan maupun menerima uang dari apa yang tertulis di surat itu. Semua tidak benar,” ujar Sholipah Kepada Awak media, Senin (8/9/2025).

Nama Dicatut dalam Dokumen

Munculnya surat ini tidak lepas dari peran Basori Alwi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun. Ia mengakui ikut membantu pengurusan dokumen jual beli tanah tersebut. Menurutnya, awalnya nama yang tercantum dalam surat pernyataan penjualan tanah adalah Solikin, suami almarhumah Siti Aminah.

Namun, karena status tanah masih tercatat sebagai warisan dari almarhumah Ngateni (ibu kandung Siti Aminah) maka nama pihak pertama kemudian diganti menjadi Sholipah, anak tertua dari almh.Siti Aminah .

“Waktu itu, penerima uang adalah Solikin. Nama Sholipah hanya dipakai untuk mempermudah pengurusan balik nama. Saya membantu saat Kades Sidokepung dijabat Subandi Handono,” terang Basori.

Versi Pembeli Tanah

Waras, pihak yang disebut sebagai pembeli tanah, juga buka suara. Ia mengklaim pembelian dilakukan atas permintaan keluarga lantaran almarhumah Siti Aminah sedang sakit dan membutuhkan biaya perawatan.

“Waktu itu Bu Aminah sakit dan opname di rumah sakit. Saya diminta membantu membeli tanah itu,” kata Waras.

Akan Dilaporkan ke Aparat

Meski begitu, Sholipah tetap menolak segala isi surat tersebut. Ia merasa namanya dicatut . Ia berencana membawa kasus ini ke ranah hukum agar permasalahan menjadi jelas.

“Saya akan melapor ke pihak berwajib supaya masalah ini terang benderang,” tegasnya.(SAP)

No More Posts Available.

No more pages to load.