Bupati Ancam Copot PNS yang Terjerat Kasus Korupsi

by -809 Views

SIDOARJO – Sebanyak 643 Pegawa Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menerima SK (Surat Keputusan) Kenaikan Pangkat pada acara Apel PNS di Alun-alun Sidoarjo, (24/10). PNS yang menerima SK kenaikan pangkat mulai dari golongan I sampai golongan IV.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam sambutannya mengingatkan kepada jajarannya agar bekerja secara profesional, disiplin, bertanggung jawab dan menjadi aparat pemerintah yang amanah.

“PNS harus bersih, jangan sampai ada pegawai yang melakukan pungli, Sidoarjo yang sudah baik ini telah dinilai oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai pemerintah daerah yang berkinerja tinggi terbaik se Indonesia dan pelayanan publik Sidoarjo sudah menjadi percontohan nasional”, tegas Saiful Ilah dalam sambutannya pada apel PNS di alun-alun.

Bupati juga minta kinerja pelayanan publiknya lebih ditingkatkan lagi, bagi PNS yang melaksanakan tugas dengan baik maka pangkatnya akan dinaikkan sesuai dengan aturan. Sedangkan PNS yang dinilai kurang maksimal, seperti melakukan pelanggaran disiplin maka kenaikan pangkat bisa dilakukan penundaan.

Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo Sri Witarsih mengatakan, pegawai yang terkena masalah korupsi dan sudah diputus inkrah pengadilan akan diproses sesuai dengan aturan yang ada, yaitu dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.

“Bapak Bupati minta agar seluruh aturan yang berlaku ditegakkan, termasuk pegawai yang tersandung kasus korupsi akan diproses sesuai aturan yang berlaku, bila sudah terbukti dipengadilan maka pegawai tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat” ujar Sri Witarsih.

Tahun ini BKD akan meningkatkan 8 jenis pelayanan dengan melakukan sertifikasi standart pelayanan ISO, “InsyaAllah bulan November proses sertifikasi ISO sudah rampung”, lanjutnya.

Sri Witarsih berharap dengan penegakkan peraturan yang berlaku akan meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mengurangi pelanggaran. (GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.