Ket foto, Manan SH ketua lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) Gerakan Arek Sidoarjo ( GAS )
ProgresJatim.com, Sidoarjo – Buntut dari Pernyataan H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang lagi viral dengan beredarnya vidio di Media TV dan Medsos saat rapat membuat statement pernyataan “Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM & Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta 1 (satu) juta, bayangkan kalau 300 desa (tiga ratus desa) 300.000.000 (tiga ratus juta), bayangkan kalah gaji Kemendes itu, kalah itu gaji menteri dapat 300.000.000 (tiga ratus juta) itu, ya kan, oleh karena itu pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi LSM San Wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa itu,”
Banyak kalangan yang merasa bahwa pernyataan Menteri Desa tersebut menyinggung LSM dan Profesi Wartawan, padahal mereka melakukan kontrol sosial kinerja pemerintahan, sebetulnya kaalau pakai bahasa oknum masih bisa di tolerir tapi ini penyebutan secara Gamblang Wartawan bodrek dan LSM.
Pernyataan Abdul Manan, S.H. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Arek Sidoarjo (LSM GAS) menyampaikan perihal diatas Sangat mengejutkan atas Statement yang disampaikan Mendes di vidio singkat itu sangat melukai perasaan kami sebagai insan pers “Dimana tugas para jurnalis itu melaksanakan fungsi kontrol sosial, dan kami sebagai jurnalis berupaya mendapatkan informasi dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) apa yang diamanatkan oleh UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. sebagaian dari kutipan melakukan kegiatan jurnalistik meliputi 6 M. Pasal 1 angka 1 UU Pers (Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah, Menyampaikan) menggunakan Credible Source (berita hrs akurat, tepat, benar) UU Pers 6c dan KEJ 1b. berimbang/balance/cover both side (KEJ 1c) melakukan uji kebenaran, verifikasi, konfirmasi, cek dan ricek (KEJ 3a),” pungkasnya.(GUS)