Kayan : Kami siap memfasilitasi JOSS audensi dengan ketua masing-masing komisi A,B, C dan D

Agus Susilo Ketua JOSS, Didik Karaeng sekretaris, Riko Ketua Divisi infestigasi Kebijakan publik, sesaat setelah menyerahkan surat audensi di lobi kantor DPRD kabupaten Sidoarjo, Senen (3/2/2025).
Progresjatim.com, sidoarjo- Dalam pembangunan kabupaten Sidoarjo tak lepas dari peran media dalam melakukan pemberitaan yang berimbang, sehingga dibutuhkan sinergitas antara media dengan dewan sebagai wujud kontrol sosial dengan pemberian yang akurat tidak tendensius.
Wakil Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo Kayan SH mengatakan siap memfasilitasi permintaan audensi yang dilakukan jurnalis online siber sidoarjo (JOSS), terhadap ketua masing-masing komisi A,B,C dan D dalam bersinergi, Selasa (21/1/2025), di hotel Aston batu Malang dalam acara bimtek yang diselenggarakan Dinas P3AKB Sidoarjo.
Menurutnya, harus ada terobosan baru atau keberanian dewan bersinergi dengan jurnalis. Pasalnya di era keterbukaan informasi publik sudah tidak ada lagi yang perlu disembunyikan. Dan untuk wakil rakyat tidak perlu memiliki rasa takut apabila bertemu wartawan. Masih kata legislator partai Gerindra menyebutkan, menjalin kerjasama dengan wartawan sangat diperlukan guna terwujudnya tali silaturahmi yang berimbas adanya pemberitaan yang berimbang. Hal itu sesuai tugasnya dalam melakukan profesi sebagai jurnalis hingga menghasilkan pemberitaan yang berimbang. Dikatakannya, sekecil apapun pemberitaan apabila Viral efeknya luar biasa, baik di dalam keluarga maupun menjalankan aktifitas Kedewanan. ” Kami berharap semua ketua komisi bisa bersinergi dengan jurnalis, sehingga pemberitaan yang dihasilkan berimbang,” pukasnya

Ket : Didik Karaeng sekretaris JOSS menyerahkan surat audensi di lobi kantor DPRD kabupaten Sidoarjo
Sementara Agus susilo SE Ketua Jurnalis Online Siber Sidoarjo (JOSS), membenarkan dirinya melalui sekretaris Didik Karaeng, Senen (3/2/2025), berkirim surat kepada DPRD Sidoarjo, meminta diagendakan audensi agar terjalin hubungan yang erat antara jurnalis dengan wakil rakyat sehingga menghasilkan pemberitaan yang berimbang demi kemajuan pembangunan sidoarjo ke depan.
” Jika ketua dewan tidak mau memfasilitasi, saya yang akan memimpin audensi,” Kata Agus menirukan perkataan Kayan SH wakil ketua DPRD kabupaten Sidoarjo, itu dilakukan Kayan dalam rangka menjawab pertanyaan peserta bimtek yang pesertanya berjumlah sembilan puluh sembilan semuanya wartawan dari berbagai macam media online, elektronik dan cetak yang bertugas dikabupaten Sidoarjo.
Bahkan dikatakan pria yang diusung dari partai Gerindra, mengajak semua anggota dewan untuk mencontoh dirinya mengadakan acara yang melibatkan wartawan untuk bersinergi dan tidak usah takut wartawan juga manusia.
Ditambahkan Agus, dirinya mengajak wakil rakyat untuk bersinergi dengan wartawan agar terjalin hubungan yang erat antara jurnalis dengan wakil rakyat sehingga menghasilkan pemberitaan yang berimbang dan tidak tendensius. Dengan menghasilkan informasi publik yang akurat akan mempengaruhi pola pikir si pembaca akan pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah undang-undang yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. UU ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik. Tujuan UU KIP adalah: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publikMendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara
Menjamin keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan negara
UU KIP mengatur beberapa hal, di antaranya:
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik
Informasi publik harus dapat diakses dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana
Ada informasi publik yang dikecualikan dengan ketentuan yang ketat dan terbatas
Badan publik harus membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi (GUS)





