Warga Ketegan Luruk Dinas Perijinan Terkait Pembangunan Gedung Persemayamam dan Pembakaran Mayat

by -599 Views

Progressnewsjatim,Sidoarjo.Menindak lanjuti pengaduan yang di layangkan jumat 14 des 2018 ,terkait mengenahi pertanyaan atas ijin dari pihak dinas penanaman modal dan ptsp tentang pembangunan gedung persemayaman dan pembakaran mayat yang akan di laksanakan di lingkungan rt 13 rw 03 kelurahan ketegan kec Taman dalam waktu dekat ini.dalam audensi warga kel ketegan di wakili 12 orang sedang dari dinas penanaman modal dan ptsp kepala dinas Ari Suyono dengan di dampingi oleh para kepala bidang.(20/12/2018).
Dari salah satu perwakilan warga sebut saja Eni ,mereka menyampaikan bahwa selama ini warga rt 13 dan rt 14 menolak dengan adanya pembangunan gedung yang awalnya berizin untuk pergudangan dari PT Naga sakti ,permasalahan ini sudah bermulai dari tahun 2004,dengan perubahan menjadi pt Surga pelangi sekarang yang rencananya akan medirikan usaha persemayaman dan crematorium.”kami ingin menanyakan apakah syarat mendirikan suatu usaha itu kan harus ada ijin dari lingkungan sekitar dah kenapa tiba tiba sudah muncul IMB.”papar eni yang kerap di panggil bu muji.


Sedang dari dinas perijinan Ari suryono selaku kepala dinas belum bisa menjawab karena audensi dadakan tanpa ada pemberitahuanke dinas.dan surat pengaduannya kurang jelas tidak ada siapa yang di tuju terkait informasi perijinan meski mengarah ke dinas tersebut.”kami tidak bisa memberikan jawaban secara formal, sampai detik ini saya belum melihat perijinannya karena kalian semua hadir di sini tanpa pemberitahuan dahulu .kalau peijinannya sudah beberapa tahun lalu ,tapi kami akan membantu untuk mencarinya.”terang kadis PMPPST dengan jelas.
Hingga terjadi saling tanya jawab namun semua itu tak luput dari tanggung jawab selaku kepala dinas untuk tetap memberikan penyelesaian terbaik dan akhirnya terjadi kesepakatan untuk audensi yang kedua yang sepakat dijadwalkan tanggal 03 jan 2019.”mengenahi aktifitas dilokasi itu juga bukan wewenang dari dinas penanaman modal dan ppst untuk menghentikannya,namun ada lembaga lain.”tambahnya dengan tegas .lalu audensi di tutup, warga merasa lega karena masih ada pertemuan lagi yang agendanya warga ketegan harus di dampingi oleh pejabat kelurahannya.(sis)

No More Posts Available.

No more pages to load.