Wabup Sidoarjo Sosialisasi Penerapan PSBB Sambil Bagikan Masker Di Pasar Krian

by -343 Views

SIDOARJO– Seribu masker dibagikan Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin kepada para pedagang yang ada di pasar Krian. Pembagian masker juga dimanfaat untuk sosialisasi akan diberlakukannya PSBB di 14 kecamatan. Seluruh pedagang diwajibkan memakai masker saat berjualan. Total ada 1,5 juta masker yang akan dibagikan pemkab Sidoarjo kepada pedagang dan warga.

“Karena dalam waktu dekat jika sudah diberlakukan Pembatasan Sosialisasi Berskala Besar (PSBB) maka pedagang yang tidak menggunakan masker maka bisa di sanksi dengan penutupan”, ujar Wakil Bupati Sidoarjo saat keliling membagikan masker di Pasar Krian. Selasa (21/4/2020).

Wabup Nur Ahmad Syaifuddin juga menyampaikan tingkat penyebaran Covid-19 di Sidoarjo sudah tinggi, nilai Sidoarjo sudah 10,2 padahal nilai 8 saja sudah bisa diterapkan PSBB. Maka jika diteruskan akan jadi malapetaka, maka tidak ada pilihan lain Sidoarjo akan diberlakukan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemic Covid-19.

“Kami akan menerapkan PSBB, semoga dengan menerapkan PSBB ini aktivitas masyarakat, kehidupan masyarakat dan kedisiplinan masyarakat akan bertambah baik. Jadi tidak ada kata lain kita harus menerapkan PSBB dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19”, ujarnya.

Jika PSBB sudah mulai dilaksanakan maka akan ada sanksi. Para pedagang yang tidak memakai masker maka bisa ditutup dagangannya. Dan warga yang beraktivitas keluar rumah di wajibkan memakai masker, jika tidak maka akan kena sanksi. Adapun sanksi yang diterapkan berdasarkan peraturan gubernur Jawa Timur dan peraturan bupati Sidoarjo yang sekarang masih dalam pembahasan.

“Nanti para pedagang di pasar akan kita ringankan biaya retribusi pasar, biasanya bayar retribusi maka akan kita atur bisa kita bebaskan atau kita potong 50 persen selama tiga bulan”, kata Cak Nur.

Cak Nur juga minta kepada pabrik yang merumahkan karyawannya agar tetap membayar gajinya jika pabrik tersebut mampu. Jika ada pabrik yang tidak mampu membayar penuh maka bisa dilakukan musyarawah dengan karyawannya. (GUS).

No More Posts Available.

No more pages to load.