Progres Jatim.com , Sidoarjo – Bagi seorang nasabah, rekening bank bukan sekadar angka di layar mesin ATM. Ia adalah representasi kepercayaan. Namun bagi Suliasih (48), warga Buduran, Sidoarjo, kepercayaan itu terusik ketika dana Rp 2,7 juta yang ia transfer ke rekeningnya justru menyisakan saldo sekitar Rp 1 juta.
Peristiwa ini bermula pada 19 September 2025. Siang itu, Suliasih mendatangi kantor Bank Mandiri KCP Sidoarjo di Jalan Ahmad Yani. Kartu ATM Bank Mandiri lamanya tidak lagi dapat digunakan. Ia kemudian menyerahkan kartu tersebut kepada petugas layanan nasabah dan menerima kartu baru sebagai pengganti.
Menurut Suliasih, dalam pertemuan tersebut ia diberi penjelasan bahwa rekeningnya bisa kembali aktif setelah dilakukan setoran. Ia pun menyetorkan dana Rp 200 ribu sebagaimana disarankan.
“Oleh customer service disampaikan sudah aktif dan bisa dipakai setelah setor Rp 200 ribu. Tidak ada penjelasan soal potongan atau tunggakan biaya,” ujarnya kepada wartawan Progresjatim.com, Rabu (25/2/2026).
Sejak saat itu, rekening tersebut tidak banyak digunakan. Hingga pada 24 Februari 2026, Suliasih mentransfer dana Rp 2.700.000 dari rekeningnya di BPR Bank Delta Artha ke rekening Bank Mandiri miliknya.
Ia berharap dana itu bisa segera dimanfaatkan. Namun ketika keesokan harinya mendatangi kantor cabang untuk memastikan dana telah masuk, ia mendapati saldo akhir tercatat Rp 1.079.439. Angka tersebut jauh dari nominal yang ia kirimkan.
Atas permintaannya, petugas customer service yang bernama Aldila naila luqiana mencetak rekening koran. Dari mutasi terlihat sejumlah potongan dengan keterangan “monthly card charge” serta debit administrasi lainnya. Total mutasi debit tercatat Rp 1.670.560,89, sedangkan mutasi kredit Rp 2.700.000.
“Saya kaget. Potongannya besar sekali,” kata Suliasih.
Supervisor layanan nasabah Bank Mandiri KCP Sidoarjo ,Firman menjelaskan bahwa potongan tersebut merupakan akumulasi biaya administrasi bulanan, biaya kartu ATM, serta biaya pengelolaan tabungan yang tetap berjalan selama rekening tidak aktif digunakan.
“Itu biaya admin per bulan, biaya kartu ATM, dan biaya tabungan. Semua sesuai sistem dan ketentuan produk,” ujarnya
Secara praktik, pengenaan biaya administrasi bulanan memang lazim dalam industri perbankan, tergantung jenis produk dan ketentuan masing-masing bank. Namun dalam perspektif konsumen, persoalan tidak berhenti pada legalitas biaya. Yang menjadi sorotan adalah sejauh mana informasi tersebut disampaikan secara utuh, transparan, dan mudah dipahami sebelum nasabah mengambil keputusan finansial.
Suliasih menilai, saat proses aktivasi ulang rekening, seharusnya ada penjelasan rinci mengenai status rekening, termasuk kemungkinan adanya akumulasi biaya yang belum terbayar. Informasi itu, menurutnya, krusial agar nasabah dapat mempertimbangkan risiko sebelum mentransfer dana dalam jumlah besar.
“Kalau sejak awal diberi tahu ada potongan sebanyak itu, saya tidak akan transfer uang sebesar itu ke rekening tersebut,” tuturnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi antara bank dan nasabah tidak semata hubungan administratif, melainkan hubungan berbasis kepercayaan dan keterbukaan informasi. Dalam prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur merupakan fondasi utama.
Bagi Suliasih, perkara ini bukan sekadar soal nominal Rp 1,6 juta yang terpotong, melainkan soal kepastian dan kejelasan sebelum keputusan diambil. Ia berharap ada evaluasi terhadap pola komunikasi layanan, agar nasabah terutama yang hendak mengaktifkan kembali rekening lama tidak mengalami kebingungan serupa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait kemungkinan evaluasi internal di tingkat cabang. Di tengah kompleksitas sistem perbankan modern, satu hal tetap sederhana di mata nasabah: hak untuk mengetahui secara terang ke mana uangnya bergerak, dan mengapa. ( SAP )






