Tokoh Agama Sidoarjo, Apresiasi Langkah Tegas Polri dan TNI terhadap Kelompok Intoleran

by -418 Views


Sidoarjo Progresnewsjatim.com
Terkait upaya penegakan hukum dilakukan Polri dan TNI terhadap ormas yang mengganggu stabilitas keamanan, mengundang respon dari berbagai kalangan. Termasuk tokoh agama di Kabupaten Sidoarjo.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo KH. M. Salim Imron mengapresiasi upaya Polri dan TNI telah menindak tegas kepada siapapun dan kelompok manapun, yang telah membuat kegaduhan serta kerusuhan di Indonesia.

“Keutuhan NKRI harus kita jaga bersama. Bila ada siapapun maupun kelompok manapun yang mengganggu kedamaian dan keamanan Negara, harus ditindak tegas. Apalagi saat ini kita masih menghadapi situasi pandemi Covid-19. Maka sepantasnya Polri dan TNI mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum,” jelas KH. M. Salim Imron, Selasa (15/12/2020).

Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat, untuk bersama-sama saling menahan diri menciptakan suasana yang kondusif serta tidak mudah terprovokasi ajakan-ajakan mengganggu keamanan dan kedamaian di Republik Indonesia tercinta.

Apresiasi atas penegakan hukum oleh Polri dan TNI atas apa yang terjadi belakangan ini di Ibu Kota, juga disampaikan Wakil Rois Syuriah PCNU Sidoarjo KH. Abdul Wachid Harun. Menurutnya apa yang telah dilakukan Polri dan TNI dalam mengambil tindakan tegas terhadap ormas atau kelompok yang mengganggu keutuhan NKRI, sudah sesuai koridor hukum.

“Sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW, Islam adalah agama yang penuh kasih sayang. Jadi bila ada yang menebar kebencian, kerusuhan, kekerasan, intoleran atau tidak patuh terhadap peraturan Negara maka sepatutnya aparat keamanan melakukan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar KH. Abdul Wachid Harun.

Masyarakat juga diharapkan dapat menyikapi persoalan dan peristiwa yang terjadi belakangan ini, menggunakan hati yang jernih dan akal pikiran sehat. Sehingga Negara kita senantiasa penuh kedamaian.”Tegas-nya……(AL)

No More Posts Available.

No more pages to load.