Sidoarjo- Progresjatim.com. Kebijakan dan penerapan e-katalog V6.0 (versi 6) wajib dan berlaku mulai Tahun 2025. Untuk kelancaran kerjasama publikasi berbayar pihak DPRD Kabupaten Sidoarjo beserta Sekretariat Dewan (Sekwan) gelar giat sosialisasi e-katalog yang sebelumnya versi 5.0 menjadi V6.0 (versi 6).
Kegiatan digelar pada ruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin (23/12/2024). Puluhan insan pers dari berbagai media jadi peserta undangan baik elektronik, online hingga cetak. Kata sambutan dibuka langsung oleh Ketua DPRD yang diwakili Hj. Diana Kholida Hasan, S.Sos., M.I.Kom, Pranata Humas Ahli Muda mengatakan, “e-katalog V6.0 menjadi suatu keharusan karena adanya perbaikan sistem yang terjadi pada sistem sebelumnya menjadi kendala. Versi 6 hadir menjawab kendala yang pada versi sebelumnya”, beber Hj. Diana pada peserta sosialisasi.
Sebagai nara sumber dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Oki Aliiansnyah memaparkan, ” ketidaksinkronan kerap terjadi pada versi 5 banyak keluhan para user dan menjadi kelemahan pada versi tersebut.Tim LPSE pun telah melakukan evaluas, parahnya hasil evaluasi menemukan ada ketidaksesuaian antara harga produk dengan harga yang ditawarkan oleh penyedia. Hal ini memicu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan versi 6 (V6.0). V6.0 penyedia bisa langsung lakukan transaksi tanpa perlu mendapat atau delegasi dari direktur”, jelas Oki.
Oki pun menambahkan, “kulaitas dan integritas pengadaan barang dan jasa dapat diekseskusi langsung tanpa menunggu di delegasikan. Karena suatu keharusan alias wajib maka kami sangat menghimbau untuk semua teman-teman jurnalis sesegera mungkin melakukan migrasi sistem dari versi 5 ke versi 6”, tutup Okii seraya mengundang para jurnalis kedepan forum guna mempraktekkannya. Nampak Agus Susilo Ketua JOSS (Jurnalis Online Siber Sidoarjo) beserta teman sejawat membawa laptop kedepan dan mempraktekkan. (GUS)