Tinggal Selangkah Proyek RSUD Krian Dengan Skema KPBU Terwujud

by -1548 Views

SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berupaya segera mewujudkan pendirian RSUD Krian yang nantinya akan melayani 7 kecamatan di wilayah Sidoarjo barat, antara lain kecamatan Krian, Wonoayu, Balongbendo, Prambon, Tulangan, Taman dan Tarik. Lokasi proyek pembangunan RSUD Krian terletak di Jl. Raya Kemera’an, Kelurahan Tambak Kemera’an Kecamatan Krian dengan luas tanah yang tersedia yaitu 1,31 Ha, rencananya rumah sakit akan dibangun secara vertikal.

Pembangunan RSUD Krian di Wilayah Barat Sidoarjo direncanakan menggunakan skema KPBU dengan pengembalian investasi badan usaha melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment), dan ditawarkan kepada badan usaha yang berpotensi untuk membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan (keseluruhan atau sebagian pelayanan), memelihara sarana dan prasarana rumah sakit, serta badan usaha menyerahkan kembali rumah sakit tersebut pada akhir masa kerjasama.

RSUD Sidoarjo yang berada di Jalan Mojopahit, Kecamatan Sidoarjo merupakan rumah sakit kelas B. Sejak diberlakukannya BPJS pada tahun 2014, RSUD Sidoarjo mengalami kenaikan jumlah pengunjung, yakni sekitar 1.200 sampai 1.300 pasien setiap harinya.

Jumlah pasien tersebut diperkirakan akan terus meningkat karena RSUD Sidoarjo merupakan rumah sakit rujukan daerah sekitar, antara lain rujukan dari Pasuruan dan Mojokerto.

Pada tahun 2015, tercatat penduduk Kabupaten Sidoarjo yang menjadi peserta BPJS sekitar 990.000 dari jumlah penduduk 2.129.463 jiwa, dan angka tersebut akan terus bertambah. Hal tersebut mengakibatkan beban RSUD Sidoarjo cukup berat jika tidak didukung dengan adanya RSUD kelas dibawahnya, yakni rumah sakit kelas C atau kelas D, yang dapat berfungsi sebagai feeder dan/atau screening dalam rangka penanganan pra hospital/prareferal yang lebih baik.

Di sisi lain, jika ditinjau dari segi lokasi, RSUD Sidoarjo berada di wilayah timur Kabupaten Sidoarjo, sehingga bagi penduduk Kabupaten Sidoarjo bagian barat cukup jauh untuk menjangkau RSUD Sidoarjo.

Pembangunan RSUD Krian di Wilayah Barat Sidoarjo bertujuan untuk mengurangi beban RSUD Sidoarjo dan sebagai salah satu upaya pemerataan pelayanan kesehatan. Direncanakan RSUD Krian sebagai rumah sakit kelas C dengan kapasitas 150 tempat tidur dan memiliki layanan unggulan penanganan trauma kecelakaan dan ortophedi yang didukung pelayanan spesialisasi Bedah Ortophedi–Traumatologi dan kemampuan stabilitasi kondisi pasien cidera kepala (trauma kapitis), serta pelayanan paru.

Direktur RSUD Sidoarjo, dr. Atok Irawan menjelaskan, proses membangun rumah sakit tidak sama dengan membangun gedung, perlu perhitungan matang. Mulai dari manajemen operasional, Sumber Daya Manusia dan peralatan kesehatan.

“Dengan skema KPBU proses pendirian RSUD Krian bisa segera terwujud karena ditangani manajemen profesional yang sudah ahli mendirikan rumah sakit”, jelas Atok Irawan.

Tahun 2015 Pemkab Sidoarjo mengajukan beberapa proyek pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU kepada Kementerian Keuangan, namun hanya proyek RSUD Krian yang mendapat persetujuan.

“Sebenarnya bukan hanya proyek RSUD barat yang diajukan ke kementerian keuangan untuk mendapatkan program KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), ada proyek lainnya juga. Dari beberapa proyek yang diajukan tersebut kemudian oleh Kementerian Keuangan yang disetujui hanya pembangunan RSUD barat dengan skema KPBU termasuk persetujuan dari Gubernur Jatim (Gubernur Soekarwo)”, kata Ari Suryono Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Sidoarjo.

Pemkab berharap tahun ini proses pembangunan sudah bisa dilakukan, mengingat mendesaknya kebutuhan adanya RSUD yang dinantikan warga Sidoarjo wilayah barat. Selama ini, warga Sidoarjo barat bila berobat datang ke rumah sakit swasta, warga sebenarnya sangat menginginkan segera dibangun RSUD di daerah Krian.

“Saat ini proses KPBU RSUD Krian dalam tahapan lelang pra kualifikasi, Bupati Sidoarjo belum menandatangani kerjasama KPBU, Bupati masih tahap kerjasama dalam pembiayaan pedampingan konsultasi oleh Kementerian Keuangan, dan seluruh biaya tersebut ditanggung oleh Kementerian Keuangan”, kata Ari Suryono.

Proses pembangunan RSUD Krian belum bisa dilakukan karena pihak pemkab belum mendapatkan jawaban dari DPRD terkait surat Perjanjian Kersama (PKS) yang sudah dua kali dikirim oleh Pemkab ke DPRD. Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah juga sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait belum diterimanya jawaban dari PKS yang sudah dua kali diajukan ke DPRD.

“Kita akan berusaha terus agar proyek RSUD Krian ini segera bisa dibangun dengan skema KPBU, syaratnya hanya tinggal persetujuan dari DPRD mengenai “availability payment”, sudah dua kali kita kirim PKS tapi sampai sekarang belum ada jawaban, jadi tinggal itu saja persyaratannya”, terang Saiful Ilah dalam konferensi pers di Pendopo Delta Wibawa, Kamis, (15/8).

“ Kita tunggu sampai proses perijinan dari DPRD turun, kita berharap tahun ini bisa segera dimulai pembangunannya agar bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat”, ujarnya.

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dalam menyediakan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri / kepala lembaga / kepala daerah / badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

Mengapa perlu KPBU ? pertama karena keterbatasan anggaran pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Kedua, Skema KPBU dapat menjadi alternatif sumber pendanaan dan pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur atau layanan publik. Ketiga, Skema KPBU memungkinkan pelibatan swasta dalam menentukan proyek yang layak untuk dikembangkan. Keempat, Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pengelolaan secara efisien.

Kelima, Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pemeliharaan secara optimal, sehingga layanan publik dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama. (GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.