Keseriusan pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani ditunjukkan dengan diajukannya tiga instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) untuk mendapat penilaian Zona Integritas WBK dan WBBM.
Ketiga instansi tersebut yaitu Kecamatan Sukodono, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo. Ketiga instasi tersebut sudah masuk dalam tahap verifikasi lapangan yang beberapa waktu yang lalu sudah dikunjungi oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan dari Kementerian PAN RB Muhammad Yusuf Ateh.
“Kita (Pemkab Sidoarjo) sudah mengajukan tiga instansi untuk dijadikan percontohan zona integritas WBK dan WBBM, beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan tinjau lapangan oleh Pak Yusuf Ateh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan dari Kementerian PAN RB, kita tunggu hasilnya mudah-mudahan mendapat nilai bagus,” terang Saiful Ilah.
Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan dari Menpan RB Didid Noordiatmoko mengatakan , “ Wilayah Bebas Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan 6 area perubahan program reformasi birokrasi, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik”.
Lanjut Didid, “ hal tersebut juga harus didukung dengan hasil survei eksternal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan yang menyatakan baik, di mana nilai IPK minimal 13,5 dari maksimal 15, serta telah menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pemeriksa internal dan eksternal. Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, sama seperti WBK, predikat ini hanya diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria 6 area perubahan dan didukung hasil survei eksternal IPK dan Indek Persepsi Kualitas Pelayanan yang baik, minimal 13,5 dari nilai maksimal 15”, ujarnya.
Namun yang membedakan adalah adanya nilai persepsi kualitas pelayanan publik dengan perolehan minimal 16 dari nilai maksimal sebesar 20, serta telah menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pemeriksa internal dan eksternal.
“ Proses pembangunan zona integritas itu sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah. Permen tersebut menyebutkan bahwa proses pembangunan zona integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan”, tutup Didid.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Sidoarjo Ahadi Yusuf mengungkapkan, “saat ini masih tiga instansi yang telah diajukan sedangkan instansi lain sedang dalam mempersiakan diri dan proses berbenah”, ungkapnya.
Menurut Yusuf, “perlunya dilakukan skala perioritas pengajuan instansi mana yang harus diusulkan menjadi zona integritas WBK dan WBBM, saat ini Pemkab akan mendorong instansi OPD yang bergerak pada pelayanan publik agar mempercepat langkah dan menyiapkan diri untuk kemudian akan kita usulkan ke Kemenpan RB”, tutup Yusuf.(gus)