Terkendala Status Tanah, Warga Kalilo Jabon Wadul Ke Komisi A DPRD sidoarjo.

by -12 Views

Progresjatim.com, SIDOARJO – Persoalan kepastian hukum tanah yang ditempati warga Dusun Kalialo, Desa Kupang, Kecamatan Jabon, menjadi perhatian Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo. Melalui rapat dengar pendapat (hearing), Kamis (5/11/2026), DPRD berupaya mengurai persoalan riwayat tanah, batas bidang, hingga kemungkinan penerbitan sertifikat hak milik bagi masyarakat. Hearing dipimpin Ketua Komisi A, Rizza Ali Faizin, M.Pd.I., dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, dan perwakilan warga.

Kepala Desa Kupang, Achmad Junaedi, mengungkapkan bahwa ketidakjelasan status tanah berdampak terhadap pelayanan dan pembangunan di lingkungan permukiman. Pemerintah desa belum berani mengalokasikan pembangunan infrastruktur jalan karena belum memperoleh kejelasan administrasi dan legalitas bidang tanah yang digunakan masyarakat.

Perwakilan warga, Wahyudi, meminta pemerintah tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap riwayat, status hukum, serta batas-batas tanah yang ditempati warga secara turun-temurun. Masyarakat membutuhkan kepastian apakah tanah tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi hak milik. Jika terdapat hambatan hukum, warga meminta penjelasan tertulis beserta alternatif penyelesaiannya.

Menanggapi hal itu, perwakilan ATR/BPN Sidoarjo menjelaskan bahwa pengukuran bidang tanah telah dilakukan pada Juli 2026. Namun, proses penerbitan sertifikat masih membutuhkan penelitian data yuridis dan pencocokan dengan kondisi fisik di lapangan. Salah satu persoalan yang perlu dipastikan berkaitan dengan kemungkinan adanya bidang tanah yang masuk kawasan sempadan sungai.

ATR/BPN menyarankan pemerintah desa berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk memperoleh informasi resmi mengenai batas dan status sungai. Keterangan tersebut diperlukan guna memastikan apakah tanah yang ditempati warga berada di luar kawasan sempadan atau termasuk bagian dari aset dan kewenangan pengelolaan sungai.

Ketua Komisi A, Rizza Ali Faizin, meminta penjelasan lebih konkret mengenai peta bidang dan status tanah Kalialo. Ia mempertanyakan bagaimana riwayat penguasaan tanah dapat dipastikan, termasuk dasar keberadaan bangunan dan fasilitas umum di kawasan tersebut. Menurutnya, persoalan masyarakat harus ditangani berdasarkan dokumen, data spasial, serta pemeriksaan lapangan agar tidak berhenti pada keterangan yang belum teruji.

Anggota Komisi A, Rozik, turut menggambarkan kondisi geografis kawasan permukiman di wilayah Jabon yang memiliki keterbatasan akses. Ia menyebut terdapat sekitar 65 kepala keluarga di salah satu kawasan permukiman dengan akses jalan yang cukup panjang. Rozik juga menyinggung adanya bidang tanah di sekitar kawasan yang disebut telah memiliki sertifikat dan dapat menjadi bahan pembanding dalam penelusuran status tanah warga Kalialo.

Pembahasan hearing kemudian meluas pada keberadaan SDN Kupang 4 yang juga membutuhkan kejelasan riwayat dan legalitas aset. Slamet, perwakilan warga, menyampaikan bahwa berdasarkan sejarah yang berkembang di masyarakat, lahan sekolah tersebut berasal dari pemberian sebagian tanah milik warga pada masa Orde Baru untuk kepentingan pembangunan fasilitas pendidikan. Dinas Pendidikan Sidoarjo membenarkan sekolah tersebut berdiri pada 1986 dan saat ini sedang menjalani proses penataan legalitas lahan.

Sementara itu, perwakilan BPKAD Sidoarjo menjelaskan bahwa pengamanan aset daerah harus didukung dokumen kepemilikan dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Inventarisasi aset dilakukan berdasarkan tingkat kelengkapan dokumen serta kompleksitas persoalan penguasaan tanah. Karena itu, riwayat tanah dan bukti administrasi menjadi bagian penting dalam memastikan status aset pemerintah.

Komisi A memberikan perhatian terhadap pentingnya tertib administrasi dalam setiap program pembangunan. Legalitas lahan harus dipastikan agar program pemerintah, termasuk pembangunan dan revitalisasi sekolah, tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Rizza juga mengingatkan OPD agar setiap menghadiri hearing membawa data dan menghadirkan pejabat yang memahami substansi persoalan serta memiliki kewenangan memberikan penjelasan.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi A mengusulkan pembentukan tim teknis lintas instansi untuk menelusuri riwayat tanah, batas bidang, status sempadan sungai, dan legalitas aset di kawasan Kalialo. Tim tersebut diharapkan melibatkan ATR/BPN, BBWS, BPKAD, Dinas Pendidikan, instansi pekerjaan umum, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya. Setiap instansi diminta menyiapkan dokumen dan data pendukung agar pembahasan berikutnya menghasilkan kesimpulan yang terukur.

Rizza menegaskan, hearing kali ini belum menjadi akhir dari upaya penyelesaian persoalan warga. Komisi A masih akan menindaklanjuti berbagai masukan dan catatan yang disampaikan dalam rapat. “Forum ini tidak berhenti sampai di sini. Banyak saran, masukan, dan catatan yang akan kami tindaklanjuti. Nanti akan kita undang kembali dan gelar hearing lanjutan, kemungkinan minggu depan,” tegasnya. DPRD berharap koordinasi seluruh instansi mampu membuka jalan bagi kepastian hukum tanah warga sekaligus memperjelas status aset pemerintah di kawasan Kalialo.(GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.