Revitalisasi Taman Tara Sidoarjo, Tua Polemik, DLHK akui kesalahan administrasi 

by -900 Views

H. Choirul Hidayat. SH ketua komisi C DPRD Dukung langkah LSM GAS sebagai kontrol sosial

Progresjatim.com,Sidoarjo – Perubahan nama taman dari Taman ASEAN menjadi Taman Tara mendapat sorotan tajam dari LSM Gerakan Arek Sidoarjo (GAS), yang menyebut telah terjadi pelanggaran administratif dalam proses penamaannya. Hal itu terungkap dalam hearing dengan komisi C DPRD kabupaten Sidoarjo, rabo (18/6/2025).

H. Choirul Hidayat. SH, Ketua komisi C DPRD Sidoarjo dari fraksi PDI, Menyampaikan ,Bahwa pihaknya mendukung LSM GAS sebagai sosial kontrol,yang juga membantu kinerja dewan dalam hal pengawasan.

” Saya mengapresiasi langkah LSM GAS dalam moment hearing hari ini, namun saya berharap langkah-langkah yang dilakukan proporsional,dan bertujuan membangun Sidoarjo yang lebih baik” Ujarnya

Sementara itu, Ketua tim investigasi LSM GAS, Hendro Setiawan, S.T,  menyatakan bahwa penamaan taman tersebut seharusnya merujuk pada prosedur resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Perubahan nama dari Taman ASEAN menjadi Taman Tara hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan dan penetapan Bupati. Namun dalam kontrak, nama yang tercantum adalah pembangunan lanjutan Taman ASEAN. Ini jelas bertentangan dengan aturan,” tegasnya

Kata Hendro, merujuk langsung pada Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penamaan Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung, dan Penomoran Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, perubahan nama taman tanpa mengikuti prosedur sesuai Perbup merupakan pelanggaran yang tak bisa diabaikan.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK),Dr. MOH. BAHRUL AMIG, S.Sos., MM,  yang juga terlibat dalam proyek revitalisasi taman, mengakui bahwa memang telah terjadi perubahan nama. Namun menurutnya, langkah itu diambil atas dasar pertimbangan fungsional dan sosial.

 

“Taman ASEAN sebelumnya sempat ditempati oleh pedagang kaki lima (PKL) dan usaha-usaha yang kurang terkontrol. Sekarang kami optimalkan kembali fungsinya sebagai ruang bermain anak-anak. Karena itu, penamaan Taman Tara disesuaikan dengan segmen pengguna,” jelas Amig.

Amig juga menyampaikan bahwa saat penamaan Taman ASEAN pada periode sebelumnya, tidak pernah ada SK (Surat Keputusan) resmi dari Bupati. Oleh sebab itu, menurutnya, perubahan nama ke Taman Tara tidak melanggar hukum secara substansi, meskipun ia tidak menampik kekeliruan dari sisi administratif.

“Saya sudah mempertimbangkan segala konsekuensinya. Kalau dibilang ada kesalahan prosedur, ya memang ada kekurangan. Tapi niatnya jelas: demi kepentingan publik, terutama anak-anak,” katanya.

Sementara itu, Ketua Jurnalis Online Sidoarjo (JOSS), Agus Susilo, SE, berharap agar persoalan ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk melihat substansi manfaat dari keberadaan taman tersebut.

“Saya kira niatnya baik. Kalau ada kekeliruan administratif, mari dibenahi bersama. Jangan sampai justru membuat gaduh atau membelokkan fokus dari tujuan utamanya: menciptakan ruang publik yang sehat untuk warga,” kata Agus.

Hearing berakhir dengan foto bersama antara lsm GAS, JOSS, DLHK , inspektorat anggota dewan, maksud dan tujuan guna menciptakan suasana Sidoarjo yang kondusif dan aman.(GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.