
“Segera akan kita panggil rekanan yang mengerjakan proyek bermasalah di desa Pesawahan dan segera kita buatkan berita acaranya, dan diproses,” tegas Harris saat ditemui di Kantornya, Senin (30/7/2018).
Nah setelah dilakukan pemanggilan kepada rekanan ini, lanjut Kasatreskrim barulah pihaknya mengembangkan kasus ini dan mengungkap keterkaitan pihak-pihak yang diduga turut serta dalam korupsi ini.
“Pihak Kades merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan yang mengerjakan proyek tersebut adalah pihak ketiga, tentunya ada pihak-pihak lain yang diduga turut serta jadi kita akan kembangkan,”tegasnya.
Seperti diketahui, Kades Pesawahan Aris saat ini ditahan Polresta Sidoarjo, setelah dilaporkan ke Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo oleh Anggota BPD Pesawahan atas dugaan penyelewengan APBDes tahun 2016, terkait proyek desa peninggian jalan paving di dua lokasi yakni RW 1 dan RW 2 .
Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan pihak Pemerintahan desa Pesawahan menyebutkan proyek peninggian jalan di RW 1 volumenya 0,4x4x1700 Meter dengan anggaran senilai Rp 406.000.000, sedangkan untuk yang di RW 2 adalah Volumenya 0,4x4x213 Meter yang dikerjakan oleh P (Rekanan).
Merasa ada kejanggalan dengan keberadaan proyek ini, pihak BPD dan beberapa warga melakukan pengukuran pada pekerjaan tersebut dan fakta didapatkan kalau panjang pekerjaan tersebut hanya 700 M. Hal inilah yang menyebabkan dilaporkannya Kades Pesawahan ke Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo. (Gus/st)