PJ Bupati Sidoarjo Melepas Ratusan Petugas Gabungan, Operasi Yustisi Dilakukan Setiap Hari Selama PPKM

by -614 Views

Sidoarjo – Masyarakat yang terbiasa disiplin protokol kesehatan tidak perlu khawatir dengan petugas gabungan yang disebar. Karena mereka hanya memburu para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) seperti tidak memakai masker, berkerumun dan melanggar jam malam.

Hari pertama diterapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono bersama forkopimda Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Letkol Inf. M. Iswan Nusi dan Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melepas ratusan personil gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Senin, (11/1/2021).

Hudiyono berharap dengan diberlakukannya PPKM ini jumlah warga yang terpapar covid bisa menurun. Dan jumlah pasien covid yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit diharapkan tidak ada lagi penambahan. Karena kondisi rumah sakit rujukan saat ini penuh pasien covid.

“Patroli sekaligus operasi yustisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya PPKM di wilayah kabupaten Sidoarjo. Intinya bahwa kegiatan – kegiatan di masyarakat dibatasi 25 persen. Dan ada penerapan jam malam. Mudah-mudahan ini menjadi inisiasi dan edukasi pada masyarakat bahwa kita ini harus tetap waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan”, kata Hudiyono.

Operasi yustisi akan dilakukan selama penerapan PPKM sampai 14 hari kedepan terhitung mulai hari senin 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Petugas gabungan dibagi tiga tim yang disebar ke titik lalu lalang dan titik kerumunan masyarakat. Tim pertama akan menggelar patroli dan operasi yustisi di kawasan jalan lingkar timur. Kemudian tim kedua di jalan raya kawasan Sukodono depan kantor kecamatan dan tim ketiga operasi yustisi di kawasan pasar larangan.

Kombes Pol Sumardji menegaskan selama 14 hari kedepan akan dilakukan operasi yustisi. Bagi pelanggar Prokes akan ditindak tegas dengan sanksi administratif berupa denda bukan lagi sanksi sosial.

“Sanksi bagi pelanggar Prokes akan dikenakan denda bukan lagi sanksi sosial”, ujarnya.

Sanksi administratif menanti warga yang terkena razia yustisi protokol kesehatan. Selama jam malam mulai pukul 22.00 – 04.00 wib petugas melakukan patroli keliling memastikan aktivitas seperti warkop, cafe, toko swalayan modern/mini market sudah tutup. Petugas juga akan membubarkan kerumunan warga baik di warkop maupun rumah makan yang melebihi kapasitas pengunjung 25 persen. (GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.