SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menerima penghargaan National Procurement Award dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Republik Indonesia, atas capaian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang telah memenuhi standardisasi LPSE 2014.
Penghargaan berupa sertifikat 17 Standar LPSE 2014 diserahkan langsung Kepala LKPP RI, Agus Prabowo kepada Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo Ahmad Zaini. Penghargaan ini diterima di Sabuga Center Institut Teknologi Bandung (ITB) Bandung pada Selasa malam (30/10).
Sekda Kab Sidoarjo Ahmad Zaini mengatakan, penghargaan ini diberikan setelah LPSE Sidoarjo memenuhi syarat Peraturan LKPP RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Standar LPSE 2014.
Terpenuhinya 17 Standar LPSE Kabupaten Sidoarjo, Zaini berharap stadart pelayanan tetap dipertahankan dan menambah motivasi kerja pegawai LPSE atas diterimanya apresiasi penghargaan dari LKPP RI.
“Semoga penghargaan ini menambah motivasi insan pengadaan di Kabupaten Sidoarjo utk mewujudkan pengadaan yang mudah, cepat, dan dipercaya dan menjaga 17 standar LPSE 2014,” ujarnya.
Sementara itu, Agus Prabowo mengucapkan selamat kepada LPSE Pemkab Sidoarjo atas pencapaian memenuhi standarisasi LKPP. Kata dia, pemberian sertifikat ini, berdasarkan hasil monitorig evaluasi dari LKPP selaku lembaga yang diberikan mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Kami harap capaian ini dijaga dengan komitmen dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, keamanan informasi dan kapasitas LPSE,” ungkap Agus.
Berikut standar yang berhasil dipenuhi LPSE Kabupaten Sidoarjo:
1. Standar Kebijakan Layanan
2. Standar Pengorganbsasran Layanan
3. Standar Pengeblaan Aset
4. Standar Pengeiolaan Risiko
5. Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk
6. Standar Pengelolaan Pambahan
7. Standar Pangelolaan Kapasitas
8. Stander Pengelolaan Sumber Daya Manusia
9. Standar Pengelolaan Keamanan Parangkat
10. Standar Pengelolaaan Keamanan Operasronal Layanan
11. Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan
12. Stander Pengelolaan Kelangsungan Layanan
13 Standar Pengelolaan Anggaran
14. Standar PengeIolaan Pendukung Layanan
15. Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan
16 Standar Pengelolaan Kepatuhan
17. Standar Penilaian Internal.
Sebelumnya LPSE Sidoarjo atau Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa(ULP) dibentuk melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2012.(GUS).