Progresjatim.com, SIDOARJO – Pembangunan flyover Gedangan dapat dipastikan berjalan sesuai rencana awal tahun 2027 bisa dikerjakan. Pasalnya Pekerjaan Umum BiNa Marga dan Sumber Daya Air (PU BM SDA) kabupaten Sidoarjo menargetkan bulan Oktober 2026 penetapan lokasi (Penlok) selesai. Sedikitnya 122 total lahan terdapat akan mendapatkan ganti rugi.
Kepala Dinas PU BM SDA Kabupaten Sidoarjo M. Mahmud mengatakan, saat ini yang dilakukan yakni pengukuran koordinat ini bertujuan menyelaraskan persepsi dan peta perencanaan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, PT Kereta Api Indonesia (Persero), serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Progresnya semakin baik. Pemetaan garis geometris jalan sudah rampung dan bersifat final,” kata Mahmud, Jumat (16/10/2026)

masih kata Mahmud, Pengukuran mencakup 9 titik koordinat di sisi selatan dan 12 titik koordinat di sisi utara Persimpangan Gedangan. Total lahan yang bakal dibebaskan mencapai 122 bidang dengan luas sekitar 22.220 meter persegi. Area tersebut mencakup lahan milik warga setempat dan PT KAI.
Setelah pemetaan geometris rampung, Kanwil BPN Jawa Timur dijadwalkan mengundang Pemkab Sidoarjo untuk menetapkan lokasi (penlok) serta menerbitkan peta bidang lahan. Penetapan lokasi ditargetkan selesai pada 20 Oktober 2026. Setelah penlok diterbitkan, tim penilai independen (appraisal) akan menghitung besaran ganti rugi yang mencakup nilai tanah, bangunan, serta aset terdampak lainnya sebelum disosialisasikan kepada pemilik lahan.
Mahmud menegaskan, skema pembebasan lahan akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada tahun anggaran 2026 dan 2027, menyesuaikan dengan kemampuan APBD Sidoarjo.
“Skema bertahap ini juga mempertimbangkan aspek sosial masyarakat terdampak agar mereka memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kepindahan ke lokasi baru,” ujarnya
Melansir berita Oneline, Penlok Flyover Gedangan Turun, Harga Tanah Disebut Rp 30 Juta sampai Rp 50 Juta Per Meter.
Penentuan harga diketahui setelah petugas pengukur dari Dinas PU Bina Marga dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran koordinat geometris lokasi bakal Flyover Gedangan pada Kamis (15 Oktober 2026).
Petugas pengukur dari Dinas PU Bina Marga dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran koordinat geometris lokasi bakal Flyover Gedangan pada Kamis (15 Oktober 2026), ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat luas, termasuk para pemilik lahan yang bakal terkena pembebasan.
Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo mengumumkan Penlok Flyover Gedangan. Dalam penlok itu disebutkan bahwa pembebasan lahan Flyover Gedangan meliputi lahan seluas sekitar 23.169 meter persegi.
Lokasi pembebasan berada di wilayah Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Disebutkan pula bahwa waktu pembebasan atau pengadaan tanah berlangsung pada 2026 dan 2027. Adapun pembangunan Flyover Gedangan dilaksanakan pada 2027 dan 2028. Dalam akun media sosial resminya, Dinas PU Bina Marga Sidoarjo juga memberikan kesempatan kepada pemilik lahan jika merasa keberatan atas Penlok Flyover Gedangan tersebut.
“Bagi pihak yang memiliki keberatan dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat selambat-lambatnya 30 hari (kerja) sejak penetapan lokasi diterbitkan.” Demikian pengumuman resmi dari Dinas PU BM SDA Sidoarjo.
Setelah penetapan lokasi, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengundang Pemkab Sidoarjo. Penetapan peta bidang akan dilakukan untuk rencana pembebasan lahan. Harga lahan ditentukan oleh tim appraisal.
sebagian warga menunggu kepastian harga yang akan ditentukan tim appraisal. Di antaranya, Amin, warga Jalan A. Yani, Gedangan. Lelaki 23 tahun tersebut memiliki lahan seluas 520 meter persegi yang terbagi dalam dua bidang.
Ali mengaku tidak keberatan asetnya dibebaskan untuk pembangunan Flyover Gedangan. Soal harga tanah dan bangunan, dia lebih memilih menunggu perkembangan saja.
Warga lain, Abdi, mengaku sudah mendengar informasi tentang harga tanah untuk pembebasan lahan Flyover Gedangan. Lelaki 55 tahun itu mendengar harga tanah berubah. Pada zaman Bupati Ahmad Muchdlor Ali, pernah terdengar kabar harga tanah sekitar Rp 20 juta sampai Rp 50 juta per meter persegi.
Di kawasan bakal Flyover Gedangan, dia mengaku memiliki bangunan di atas tanah seluas 320 meter persegi. Ali berharap seluruh lahannya diganti rugi oleh pemerintah.
“Kalau harga cocok, saya setuju semuanya saja,” Pungkasnya
Hal senada disampaikan Bupati kabupaten Sidoarjo H Subandi SH, Mkn, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan pembangunan Flyover Gedangan akan tetap berjalan sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).
Proyek ini disiapkan untuk mengurai kemacetan kronis di kawasan perempatan Gedangan yang selama ini menjadi titik padat lalu lintas antara Sidoarjo dan Surabaya.
Menurutnya, Dari perhitungan yang dilakukan, kebutuhan anggaran pembebasan lahan diperkirakan mencapai Rp 340 miliar. Dari total tersebut, Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan anggaran hingga Rp200 miliar, sementara kekurangannya akan diajukan melalui skema pendanaan pemerintah pusat.
“Flyover Gedangan ini merupakan PSN, pembebasan lahannya diperkirakan membutuhkan total sekitar Rp340 miliar. Kita sudah menyiapkan hingga Rp200 miliar, dan rencana pembebasan lahan akan dimulai awal tahun 2026,” ujar Subandi.
Flyover Gedangan sendiri telah dirancang oleh Kementerian PUPR dengan panjang konstruksi 475 meter. Total lahan terdampak mencapai 157 bidang, mayoritas berupa bidang usaha, selain terdapat bangunan kantor Polsek Gedangan dan masjid.
Luas lahan yang masuk dalam trase pembangunan mencapai 13.400 meter persegi, belum termasuk tanah sisa yang tidak dapat dimanfaatkan, sehingga keseluruhan kebutuhan anggaran minimal mencapai Rp260 miliar, dan bisa meningkat hingga Rp340 miliar setelah memperhitungkan lahan tambahan yang harus dibebaskan.
Subandi menegaskan, bahwa seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk tetap melanjutkan proyek strategis tersebut.
Sejumlah pihak juga hadir dalam rapat, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo Nursuliantoro, Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, perwakilan Polresta Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, Kepala Badan Perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda) M. Ainur Rahman, Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Dwi Eko Saptono, dan Camat Gedangan Ineke Dwi Setiawati.
“Alhamdulillah, bersama Forkopimda menyimpulkan bahwa Flyover Gedangan tetap berjalan. Kita juga akan membentuk satgas pembebasan lahan yang berisi unsur BPN, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya,” Tandasnya
Subandi, menjelaskan bahwa proses appraisal harga tanah baru dapat dilakukan setelah terbitnya Penetapan Lokasi (Penlok). Jika terdapat bidang tanah dengan nilai tinggi atau berpotensi menimbulkan keberatan, penanganannya akan melibatkan BPN maupun pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah ada appraisal, nanti seluruh prosesnya akan dibantu oleh BPN maupun pihak pengadilan. Penlok harus terbit dulu supaya appraisal bisa berjalan. Tadi sudah kami diskusikan, dan kita upayakan agar Penlok tetap bisa diterbitkan meski ada persoalan di lapangan,” tambahnya.
Pemkab Sidoarjo menargetkan bahwa pada tahun 2026, proses pembebasan lahan dapat berjalan sesuai jadwal. Pembentukan satgas diyakini akan mempercepat seluruh mekanisme, sehingga pembangunan flyover dapat segera direalisasikan untuk memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
“Ini sudah program nasional, jadi tetap kita jalankan. Tahun 2026 tetap pembebasan lahan kita mulai. Satgas sudah kita bentuk dan semua unsur masuk. Harapannya, proses ini bisa berjalan cepat dan lancar,” tegas Subandi. (adv/GUS)





