Pemkab Sidoarjo Terus Kejar Penurunan Prevalensi Stunting

by -167 Views

Sidoarjo- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Sidoarjo digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Sidoarjo di ruang rapat Pradita BKD Sidoarjo, Senin (5/12/22). Rakor tersebut mengundang sejumlah narasumber, salah satunya dari BKKBN Jawa Timur. Selain itu juga mengundang kepala OPD Sidoarjo serta perwakilan Satgas Stunting Provinsi Jawa Timur dan diikuti 60 peserta anggota TPPS Kabupaten Sidoarjo.

Rakor tersebut sendiri digelar untuk memfasilitasi penyusunan pelaporan percepatan penurunan stunting TPPS Sidoarjo dengan pendampingan BKKBN Jawa Timur. Selain itu juga bertujuan untuk mengidentifikasi program percepatan penurunan stunting yang dilakukan OPD maupun lintas sektor. Pagi tadi, Rakor tersebut dibuka Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH yang sekaligus menjabat ketua TPPS Kabupaten Sidoarjo.

Dalam sambutannya Wabup H. Subandi menyampaikan TPPS Kabupaten Sidoarjo sudah banyak melakukan kegiatan dalam upaya penurunan stunting di Kabupaten Sidoarjo. Diantaranya dari pembentukan TPPS tingkat Kabupaten sampai tingkat Desa maupun pertemuan koordinasi lintas OPD yang membahas perencanaan dan tindak lanjut program penurunan stunting. Rembug stunting hingga audit stunting juga gencar dilakukan TPPS Sidoarjo.

”Terima kasih dan apresiasi tinggi kepada semua pihak atas kehadirannya pada rapat koordinasi ini. Hal tersebut adalah wujud komitmen kita bersama, dan mudah-mudahan melalui pertemuan ini nantinya penyusunan laporan TPPS Kabupaten Sidoarjo dapat segera kita upayakan bersama demi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidoarjo,” jelas Wabup H. Subandi dalam sambutan arahannya.

Wabup H. Subandi juga menyampaikan dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi stunting Kabupaten Sidoarjo sebesar 14,8%. Pemkab Sidoarjo akan terus mengejar target penurunan prevalensi stunting tahun 2024. Menurutnya waktu yang singkat tersebut merupakan tantangan besar. Oleh karenanya upaya menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Sidoarjo harus semakin digenjot dalam waktu kurang dua tahun itu.

“Kita hanya mempunyai waktu kurang dari dua tahun lagi untuk menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Sidoarjo, waktu yang singkat ini merupakan tantangan besar yang harus segera diwujudkan,” ujar Wabup H. Subandi.

Wabup yang akrab dipanggil Abah Subandi tersebut mengutarakan bahwa pelaporan percepatan penurunan stunting dilakukan TPPS daerah berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 050/4890/SJ tanggal 24 Agustus 2022, tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah. Laporan tersebut akan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota daerah masing-masing.

“Disebutkan bahwa TPPS juga diminta membuat Laporan Percepatan Penurunan Stunting di daerahnya masing-masing yang akan disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri selaku Wakil Ketua Pelaksana Bidang Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,”ujarnya.

Abah Subandi menyampaikan pelaporan tersebut dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun, yaitu pada Bulan Juli (Semester I) dan pada Bulan Januari (Semester II) tahun berikutnya. Oleh karenanya TPPS Kabupaten Sidoarjo dharapkan dapat segera menyampaikan laporan TPPS kepada Gubernur Jawa Timur.

“Melalui rapat koordinasi ini, nantinya semua pihak dapat saling memberikan kontribusi positif dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan Laporan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Sidoarjo,” jelas Wabup Abah Subandi.

Masih dikatakan Abah Subandi bahwa tugas TPPS sendiri mengupayakan koordinasi, sinergi dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor. Oleh karenanya diharapkan TPPS Sidoarjo dapat menyusun rencana kerja di semua bidang serta mengidentifikasi dan mengevaluasi pelaksanaan percepatan penurunan stunting baik kegiatan terkait gizi spesifik dan sensitif berdasarkan capaian indikator yang ada pada Perpres 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting maupun peraturan BKKB no. 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional-Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN-PASTI). Dimintanya jika ditemukan hambatan dalam kegiatan percepatan penurunan stunting agar segera dapat diatasi bersama.

“Yang diperlukan adalah sinergitas antar OPD dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidoarjo. Manfaat dari pertemuan ini diharapkan semua OPD yang terlibat dalam TPPS Kabupaten Sidoarjo mampu membuat identifikasi dan pelaporan Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.