Pemkab Sidoarjo Sosialisasikan Perubahan Aturan Impor

by -697 Views

SIDOARJO : Regulasi perubahan aturan impor yang tertuang dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2018 yang menyebutkan barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau persyaratan teknis secara wajib harus didaftarkan ke Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu sebelum diimpor dari negara mitra dagang. Aturan ini mewajibkan pemilik Angka Pengenal Importir (API) memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab Sidoarjo dengan melakukan sosialisasi pengawasan Impor dari Border ke Post Border dan Pemahaman SNI Wajib, serta Awareness Standart ISO 9001 dan 14001 kepada perusahaan yang ada di kabupaten Sidoarjo.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dalam arahannya mengimbau agar pelaku usaha khususnya yang ada di Sidoarjo untuk mengikuti perubahan aturan yang sudah diberlakukan sejak 1 februari 2018 oleh Kementerian Perdagangan terkait dengan post border ini. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan PT. Global Inspeksi Sertifikasi memberikan pemahaman kepada pelaku industry agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan proses Impor.
“Sosialisasi perubahan regulasi masalah Impor Border ke Post Border ini sangat penting untuk diketahui pelaku industry impor, mengingat pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sudah memberlakukan aturan per 1 februari”, ucap Nur Ahmad dihadapan lebih dari 200 perwakilan perusahaan / industri Sidoarjo, di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya, Kamis (5/4/2018).
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain, sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait. Jika terjadi ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, maka importir dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun pidana. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional, meningkatkan kemudahan berusaha, dan meningkatkan investasi dalam rangka menumbuhkan ekspor.
Pemerintah menyederhanakan tata niaga impor melalui pergeseran pengawasan ketentuan sejumlah barang yang terkena Larangan Pembatasan (Lartas) pada sejumlah komoditas antara lain besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya; jagung; produk kehutanan; mutiara; ban; mesin multifungsi berwarna; mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna; bahan baku plastik; pelumas; kaca lembaran; keramik; produk tertentu; intan kasar; produk hortikultura; hewan dan produk hewan; alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya asal impor; barang modal tidak baru; barang berbasis sistem pendingin; serta semen clinker dan semen.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoaroj Fenny Apridawati mengatakan pihaknya memiliki kewajiban melakukan sosialisasi karena setiap ada perubahan aturan dari pemerintah pusat harus disampaikan, seperti halnya perubahan regulasi masalah impor.
“Disamping itu kita juga melakukan pemahaman SNI (Standart Nasional Indonesia) Wajib, akan wajib dan Awareness Standart ISO 9001 dan 14001,”ungkap Fenny.(GUS/ST)

No More Posts Available.

No more pages to load.