Sidoarjo, – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah memutuskan untuk mengadakan salat Idul Fitri 1441. Namun pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kategori hijau atau kuning pada persebaran Covid-19 ,dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar. Hal ini mengacu pada Maklumat Bersama Forkopimda, Pimpinan MUI, Ormas Islam, FKUB dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Sidoarjo, di Ruang Transit Delta Wibawa Sidoarjo , Rabu (20/5/).
Wakil Bupati Sidoarjo , H. Nur Ahmad Syaifuddin , mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinator dengan Forkopimda, Pimpinan MUI, Ormas Islam, FKUB dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Sidoarjo , bahwasannya dalam mencermati perkembangan penyebaran covid-19 saat ini di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang semakin cepat, luas dan massif. Dengan ini menyatakan Maklumat Bersama Pelaksanaan Zakat Fitrah/Maal, Takbir, Sholat Idul Fitri, dan Tradisi Halal Bihalal dalam masa penanganan wabah covid-19 di Kabupaten Sidoarjo disepakati, disetujui dan di tanda tangani bersama. Point pada maklumat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Zakat Fitrah/Mall : Mekanisme pembagian zakat fitrah/maal diserahkan langsung ke tempat tinggal yang berhak menerima (Mustahiq)
2. Pelaksanaan Takbiran : Pelaksanaan takbiran di masjid atau musholla dengan menggunakan pengeras suara, dan tidak di perbolehkan melaksanakan takbiran keliling.
3. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri : Pelaksanaan Sholat Idul Fitri hanya diizinkan di masjid / musholla / lapangan / di desa / kelurahan yang berkategori hijau atau kuning degan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar.
4. Pelaksanaan tradisi halal bihalal : Tidak melaksanakan kegiatan seremonial halal bihalal/ open house baik di kantor pemerintah maupun swasta.
5. Maklumat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Maklumat bersama ini ditetapkan di Sidoarjo, 20 Mei 2020. (GUS)