Pemkab Sidoarjo Resmi Berlakukan PPKM Darurat Mulai Hari ini

by -477 Views

Sidoarjo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli kedepan. Pelaksanaan PPKM Darurat lebih ketat dari PPKM sebelumnya. Pernyataan itu disampaikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor melalui amanat Pangdam V Brawijaya yang dibaca saat memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di halaman Mapolresta Sidoarjo. Sabtu, (3/7/2021).

“Penetapan PPKM Darurat sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021. PPKM darurat diberlakukan se pulau Jawa dan Bali. Kabupaten Sidoarjo masuk dalam level 4,” terang Bupati Sidoarjo.

Seluruh sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen. Sedangkan sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

“Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Rumah ibadah sementara ditutup,” tambahnya.

Bupati Gus Muhdlor menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat. Ini semata – mata untuk mempercepat penurunan penyebaran Covid -19. Karena kondisi 19 rumah sakit rujukan Covid -19 saat ini sudah overload.

Operasi yustisi akan digelar selama pelaksanaan PPKM Darurat. Upaya dilakukan agar pelaksanaan PPKM Darurat berjalan maksimal.

“Yustisi akan dilakukan setiap hari selama PPKM Darurat mulai 3 Juli – 20 Juli. Operasi akan dilakukan serentak di wilayah kabupaten Sidoarjo untuk mendisiplinkan aturan PPKM Darurat termasuk penerapan protokol kesehatan warga,” tegas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Sore nanti di Pendopo Delta Wibawa akan dilakukan penandatanganan maklumat bersama antara Forkopimda dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat dilanjutkan dengan patroli bersama sekaligus mensosialisasikan penerapan PPKM Darurat ke masyarakat. (GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.