Pemkab Sidoarjo Hapuskan Denda Pajak Daerah, Berlaku hingga 30 Maret 2027

by -65 Views

Progresjatim.com, Sidoarjo – Kabar gembira bagi wajib pajak Sidoarjo. Badan Pelayanan Pajak
Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan
denda pajak daerah mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027.
Denda akan otomatis terhapus saat dibayarkan tanpa membuat pengajuan. Wajib
pajak hanya membayar pokoknya tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran
pajak. Kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta
meringankan beban masyarakat.
Program pembebasan denda pajak daerah itu mencakup Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) sampai masa pajak tahun 2026. Selain itu, pembebasan denda
pajak daerah juga berlaku untuk Pajak Daerah Lain/PDL yang meliputi Pajak Reklame,
Pajak Air Tanah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti BPJT Makanan dan
Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, dan PBJT
Jasa Kesenian dan Hiburan. Pembebasan denda PDL berlaku sampai dengan Tahun
Pajak 2025 dan masa pajak Januari 2026 sampai dengan September 2026.
Bupati Sidoarjo H Subandi menyampaikan bahwa kebijakan itu merupakan bentuk
kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus
langkah strategis dalam mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan
penghapusan denda atau insentif pajak dirancang untuk meringankan beban finansial
warga sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten
Sidoarjo.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar
dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami berharap
masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Subandi menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu pilar utama
menopang roda pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, keberlanjutan
berbagai program daerah sangat bergantung pada partisipasi aktif dan kesadaran
masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Pajak adalah kontribusi kita bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan
publik, dan program kesejahteraan lainnya. Kepatuhan wajib pajak sangat penting
untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap rupiah hasil pajak akan dikembalikan dalam bentuk
perbaikan fasilitas umum. Misalnya, pemerataan infrastruktur jalan, peningkatan
layanan kesehatan, hingga optimalisasi fasilitas pendidikan. Oleh karena itu, tingkat
kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bukan sekadar formalitas hukum,
melainkan bentuk gotong royong nyata dalam mewujudkan Sidoarjo yang lebih maju,
sejahtera, dan berkelanjutan.
Kepatuhan pajak merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong dan
kepedulian bersama antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam
pembangunan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan
berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Mulai perbankan, gerai ritel modern,
hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account. Informasi lebih lanjut dapat
diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo leat tautan digital:
bit.ly/BPPDKabSidoarjo maupun pemindaian QR code yang telah disediakan oleh
BPPD Kabupaten. (GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.