Sidoarjo– Selasa (22/6) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo gelar Sosialisasi PPID Desa dalam rangka mewujudkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 hingga tingkat Desa. Sosialisasi yang dikhususkan kepada seluruh Desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini digelar secara bertahap dalam 3 (tiga) sesi yaitu pada hari ini 22 Juni, 29 Juni, dan 6 Juli 2021 mendatang di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. Kegiatan diselenggarakan dengan menerapkan protokoler kesehatan ketat dan dihadiri 115 orang para pejabat PPID Desa yang melekat pada Sekretaris Desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Hadir secara virtual Bupati Sidoarjo membuka kegiatan sosialisasi dan menitipkan pesan khusus kepada para pejabat PPID Desa, “Desa harus transparan dalam setiap penggunaan ADD (Anggaran Dana Desa) dan informasi publik harus disiapkan dengan baik. Dengan tingkat akuntabilitas yang baik maka _trust_ dari masyarakat akan mengikuti, sehingga masyarakat dapat turut aktif membangun Sidoarjo. Arahannya hanya dua (2) yaitu harus sesuai regulasi dan azas maslahat di masyarakat,”tegasnya.
Laporan Ketua Penyelenggara disampaikan langsung oleh Kusdianto, SH, MH selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik. “Sosialisasi PPID Desa ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rapat Koordinasi PPID OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya telah dilaksanakan secara temu virtual, harapannya hasil dari kegiatan rakor dan sosialisasi ini dapat tercipta sinergitas baik dari PPID Utama, PPID Pembantu hingga PPID tingkat Desa,”ungkapnya.
Dr. Suko Widodo,M.Si akademisi Universitas Airlangga Surabaya secara khusus mengupas tuntas urgensi terbentuknya PPID Desa serta Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik di era seperti saat ini. Dalam kesempatan itu pula disampaikan bahwa para Sekretaris Desa tidak perlu lagi untuk ragu dalam menampilkan informasi publik sesuai dengan regulasi yang ada.
Tak hanya menghadirkan dari pakar akademisi, melengkapi kegiatan pada pagi hari itu turut hadir Jaques Anthonius Latuhihin selaku praktisi Sistem Informasi Desa, dengan berbekal pengalaman mendampingi banyak desa di Jawa Tengah, dalam kesempatan tersebut secara jelas dan terperinci disampaikan terkait alur dan contoh skema atau rancangan sistem informasi desa yang harus dipublikasikan kepada masyarakat sesuai dengan arahan PERKI Nomor.1 Tahun 2018 terkait Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat terkait Satu Data, PPID Desa di Sidoarjo diharapkan dapat bersinergi bersama dan gerak cepat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa.(GUS)