Pemkab Sidoarjo Bersama Kabupaten Kota di Jatim Tanda Tangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah

by -17 Views

Progres Jatim.com, Sidoarjo*- Penandatanganan nota kesepakatan Restorative Justice (RJ) antara pemerintah daerah di Jawa Timur dengan seluruh Kejaksaan Negeri dilakukan. Penandatanganan kesepakatan kolaborasi penanganan terhadap pelaku dan korban serta keluarga pelaku tindak pindana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan di Dyndra Convention Hall Surabaya, Kamis, (9/10). Penandatanganan diawali oleh Kajati Jatim Kuntadi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang kemudian disusul oleh seluruh kepada daerah di Jawa Timur.

Kajati Jatim Kuntadi mengatakan penandatanganan nota kesepakatan restorative justice ini sangat penting. Dikatakannya penyelesaian perkara diluar pengadilan akan mendekatkan rasa keadilan bagi masyarakat. Disampaikannya masyarakat kadang melihat proses hukum itu dari kacamata yang berbeda dan ukuran rasa keadilan yang juga berbeda. Padahal penegakan hukum yang dilakukan aparat selma ini sudah tepat dan benar. Itu terjadi pada kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin. Kepastian dan keadilan kepada mereka sudah ditetapkan sesuai hukum yang berlaku.

“Tadi kepastian, keadilan sudah di wujudkan, pertanyaannya apakah penegakkan hukum itu bermanfaat bagi masyarakat itu, dan ternyata tidak, maka masyarakat menolak, nah peristiwa ini baru dijawab 20 tahun kemudian melalui kebijakan Jaksa Agung dengan disetujuinya pola penyelesaian alternatif, penyelesaian diluar persidangan melalui forum RJ,”ucapnya.

Kuntadi mengatakan sejak kebijakan RJ itu diambil, ribuan perkara seperti kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin dihentikannya. Oleh karenanya ia melihat ada ribuan perkara seperti itu yang tidak pantas diselesaikan dipersidangan. Masyarakat sendiri menyambut baik penyelesaian perkara lewat RJ. Menurutnya RJ sebagai sebuah solusi dan trobosan yang mengedepankan pemulihan pada keadaan sebelumnya.

“Kebijakan ini (RJ) tidak akan pernah berjalan dengan baik apabila kami berjalan sendirian karena kebijakan Restorative Justice ini tidak kita terapkan untuk semua perkara, tetapi hanya perkara-perkara tertentu yang lebih kepada isu-isu yang dlatarbelakangi kondisi sosial dari keluarga kita atau saudara-saudara kita yang rentan berhadapan dengan hukum,”ucapnya.

Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan penyelesaian perkara diluar pengadilan melahirkan sejarah baru bagi proses perlindungan hukum untuk masyarakat. Oleh karenanya ia meminta seluruh daerah di Jawa Timur dapat menindak lanjuti kebijakan RJ didaerahnya. Menurutnya efektifitas RJ tergantung dukungan kepala daerah.

“Efektifitas RJ ini akan sangat tergantung tindaklanjut kita semua,”ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama pembangunan daerah antara Gubernur Jatim dan seluruh kepada daerah di Jawa Timur. Selain itu juga digelar FGD Tata kelola yang baik pada pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jawa Timur. (GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.