Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei 2026

by -39 Views

progres jatim.com, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meringankan beban masyarakat.

Program ini mencakup pembebasan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025. Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk Pajak Daerah Lain seperti PBJT (Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan); Pajak Reklame; dan Pajak Air Tanah hingga masa pajak tahun 2025 serta periode Januari hingga Maret 2026.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyampaikan bahwa program tersebut dihadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda serta berharap masyarakat memanfaatkan momentum tersebut sebaik-baiknya.

Subandi juga menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.

Ia menuturkan bahwa pajak merupakan kontribusi bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya serta kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan.

Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo, tautan digital: bit.ly/BPPDKabSidoarjo maupun pemindaian QR code yang telah disediakan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat dan masyarakat diimbau segera memanfaatkan periode pembebasan denda tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan. (GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.