
Progresjatim.com, SIDOARJO,– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kabupaten Sidoarjo mempertanyakan pemenuhan modal PT Delta Artha yang hingga kini tercatat baru mencapai Rp34,5 miliar dari dasar modal sekitar Rp134 miliar. Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal bersama jajaran PT Delta Artha dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo di ruang rapat Komisi DPRD Sidoarjo, Selasa (27/10/2026).
Kesenjangan pemenuhan modal tersebut menjadi perhatian anggota dewan karena berkaitan dengan kepastian kewajiban penyertaan modal pemerintah daerah, dasar hukum penganggaran, serta kontribusi perusahaan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Baperda meminta penjelasan terperinci agar kebijakan penambahan modal memiliki landasan yang kuat dan manfaat yang terukur.
Direktur Utama PT Delta Artha, Sofia Nurkrisnajati Atmaja, ST., MM., memaparkan bahwa dari dasar modal sekitar Rp134 miliar, realisasi pemenuhan baru mencapai Rp34,5 miliar. Sofia juga menjelaskan, sejak 2020 tidak terdapat penambahan modal dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pengajuan penambahan penyertaan modal kembali mengemuka sejak 2024.
Paparan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan pemenuhan modal, mekanisme penganggaran, dan kepastian pelaksanaan kewajiban yang menjadi dasar pengajuan perusahaan. Anggota Baperda meminta persoalan tersebut diperjelas sebelum pembahasan raperda berlanjut ke tahap berikutnya.
Anggota Baperda H. Dhamroni Cudhori mempertanyakan amanat pemenuhan modal yang telah ditetapkan. Dhamroni meminta kejelasan mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dan posisi perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban tersebut. Kepastian dasar hukum dan mekanisme pemenuhan modal diperlukan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ketua Baperda DPRD Sidoarjo, H. Deny Haryanto, turut menyoroti kebutuhan data yang akurat dalam pembahasan raperda. Kelengkapan dokumen dan bukti pendukung dinilai penting agar setiap keputusan penyertaan modal dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Deny juga meminta penjelasan mengenai perkembangan modal yang telah dipenuhi dan besaran yang masih menjadi kewajiban. Keterbukaan informasi diperlukan agar legislatif dapat menilai kesesuaian antara usulan eksekutif, kondisi perusahaan, dan ketentuan yang menjadi dasar penyertaan modal.
Anggota Baperda H. Usman menekankan pentingnya kesiapan dokumen dalam proses pembentukan peraturan daerah. Menurut Usman, naskah akademik harus didukung bukti autentik dan data yang dapat diuji. Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan raperda disusun berdasarkan kebutuhan dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Usman juga mempertanyakan kesiapan usulan dalam agenda legislasi daerah. Kepastian mengenai tahapan pembahasan dan kemungkinan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 perlu dijelaskan agar proses legislasi berjalan sesuai ketentuan.
Selain persoalan pemenuhan modal, Baperda menyoroti kontribusi investasi daerah terhadap PAD. Penambahan modal perlu disertai proyeksi pendapatan, target kinerja, serta ukuran keberhasilan yang jelas. Dengan perhitungan tersebut, pemerintah daerah dapat menilai manfaat investasi dibandingkan dengan anggaran yang dialokasikan.
Dhamroni mengingatkan bahwa usulan penyertaan modal harus menjawab kebutuhan nyata dan memberikan dampak bagi masyarakat. Organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul diminta menjabarkan alasan penambahan modal, manfaat yang diharapkan, serta hubungan antara kebutuhan perusahaan dan kepentingan publik.
Menurut Dhamroni, peningkatan investasi daerah perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan keuangan daerah. Setiap pengajuan harus memiliki dasar perhitungan yang transparan, termasuk target kontribusi terhadap PAD. Tanpa ukuran yang jelas, keberhasilan kebijakan akan sulit dievaluasi secara objektif.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Ray Waryawan, menjelaskan pentingnya penyusunan raperda yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah daerah. Aspek legalitas menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan penyertaan modal memiliki pijakan yang tepat.
Pemkab Sidoarjo juga meminta bantuan tim konsultan dari Universitas Airlangga (Unair) untuk mendukung penyusunan raperda. Kajian tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum sekaligus memberikan analisis investasi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Pembahasan turut menyinggung skema alokasi modal sebesar Rp20 miliar untuk periode dua tahun. Paparan yang disampaikan mencakup pembagian 65 persen atau sekitar Rp13 miliar, 25 persen atau Rp5 miliar, dan 10 persen atau Rp2 miliar. Namun, peruntukan setiap alokasi dan dasar perhitungannya masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Anggota Baperda Adiel Muhammad Kanantha menekankan pentingnya mekanisme pengajuan dan pembahasan penyertaan modal yang jelas. Koordinasi antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan, persyaratan, serta kewajiban yang berkaitan dengan raperda dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Rapat Baperda tersebut dipimpin H. Deny Haryanto dan dihadiri enam anggota, yakni H. Dhamroni Cudhori, H. Usman, HM. Abud Asyrofi, Irda Bella AF, Pratama Yudhiarto, dan Adiel Muhammad Kanantha. Rapat juga dihadiri Direktur Utama PT Delta Artha Sofia Nurkrisnajati Atmaja serta Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo I Komang Ray Waryawan.
Bagi Baperda, kejelasan pemenuhan modal, kelengkapan dokumen hukum, dan proyeksi kontribusi terhadap PAD menjadi persoalan utama yang perlu dituntaskan. Pembahasan raperda diharapkan menghasilkan kebijakan penyertaan modal yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penggunaan anggaran daerah sejalan dengan kepentingan keuangan daerah dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo.(GUS)





