Sidoarjo- Berdasarkan target realisasi pada situs BPPD Sidoarjo tercatat hingga 16 November 2020, realisasi sembilan pajak daerah Sidoarjo 93,95 persen. Target pendapatan pajak Rp 849,455,000,000.00 dan sudah terealisasi Rp 798,022,906,920.45.
Wajib Pajak (WP) di Sidoarjo dinilai memiliki kesadaran tinggi. Stimulus lain yang berikan kepada WP yang patuh dan patut dengan memberikan penghargaan atau reward.
PJ Bupati Sidoarjo Hudiyono menyatakan penghargaan atas prestasi para WP menjadi penyemangat bagi WP lain. Cak Hud sapaan akrab Hudiyono, mengatakan jumlah WP panutan harus terus meningkat. Cak Hud berharap WP yang lain bisa meniru dan memberi manfaat antar WP di Sidoarjo.
“Mudah-mudahan langkah yang sudah diambil pada camat dan lurah kolaborasi sudah baik. Target pajak di Sidoarjo memang mengalami penurunan. Tapi bukan karena ketidaksadaran membayar pajak, tapi target kita turunkan karena pandemi Covid-19,” jelasnya.
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo memberikan penghargaan pada 24 Wajib Pajak yang dianggap telah berprestasi, Senin (16/11) di Fave Hotel Sidoarjo.
Secara penilaian para WP tersebut telah memenuhi kriteria kepatutan dan kepatuhan dalam pelunasan pajak daerah mencakup nilai ketetapan, jumlah wajib pajak dan peran aktif pimpinan.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Joko Santosa mengatakan jumlah wajib pajak yang terpilih sebagai wajib pajak panutan adalah untuk PBB P2 sebanyak 16 WP. Pajak hotel sebanyak 1 WP. Pajak restoran sebanyak 1 WP, pajak parkir sebanyak 1 WP. Pajak hiburan 1 WP. Pajak reklame 1 WP. Pajak air tanah sebanyak 1 WP. Pajak PPJ non sebanyak 1 WP. BPHTB sebanyak 1 WP.
Pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah panutan yang diadakan setiap tahun merupakan bentuk reward yang diberikan kepada WP yang telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak daerah dengan tertib dan tepat waktu.
Selain pemberian penghargaan, Pemkab Sidoarjo juga memberikan hukuman kepada WP yang tidak melakukan pembayaran dengan tertib dan tepat waktu yang berupa sanksi denda pajak daerah. “Hal ini dilakukan agar para wajib pajak sadar bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan usahanya yaitu membayar pajak daerah,” kata Joko. (GUS)