Ketua DPRD : Seleksi Direksi Delta Tirta Harus Sesuai Aturan, Komisi B Diminta Awasi Ketat

by -660 Views

Progres jatim.com, SIDOARJO – Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, angkat bicara terkait munculnya dugaan kejanggalan dalam proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo. Ia menegaskan seluruh tahapan seleksi harus dilaksanakan secara transparan dan berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi (Pansel).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai adanya peserta yang diduga lolos seleksi administrasi meski belum memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan, termasuk syarat pengalaman manajerial dan kepemilikan sertifikasi tertentu.

ketua DPRD Abdillah Nasih saat memberikan pernyataan kepada progres jatim.com Jum’at (5/6/2026), di ruang kerjanya.

Menurut Abdillah Nasih, proses rekrutmen direksi Perumda Delta Tirta tidak boleh dipandang sekadar sebagai pengisian jabatan, melainkan harus menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja perusahaan daerah yang mengelola layanan air minum bagi masyarakat Sidoarjo.

“Yang bisa saya sampaikan kepada media adalah transparansi mekanisme seluruh persyaratan itu harus disesuaikan dengan aturan yang ada. Rekrutmen ini harus menjadi starting point untuk pembenahan di semua aspek PDAM,” ujarnya kepada progres jatim.con Jumat (5/6/2026) di ruang kerjanya

Ia menilai direksi yang terpilih nantinya harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah Perumda Delta Tirta. Mulai dari tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW), perluasan cakupan layanan, peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan, hingga efisiensi operasional perusahaan.

“Direksi yang terpilih nanti harus mampu menyelesaikan persoalan-persoalan perusahaan. Mulai dari tingkat kehilangan air, cakupan layanan yang masih belum maksimal, kualitas pelayanan, sampai berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat,” katanya.

Sorotan publik terhadap seleksi direksi menguat setelah muncul pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pengalaman manajerial oleh sejumlah peserta yang dinyatakan lolos administrasi.

Berdasarkan ketentuan seleksi yang beredar, calon direksi diwajibkan memiliki pengalaman manajerial paling sedikit lima tahun pada jabatan kepala bagian, kepala seksi, atau jabatan lain yang setara. Persyaratan tersebut menjadi salah satu indikator untuk memastikan calon direksi memiliki kapasitas kepemimpinan dan pengalaman mengelola organisasi.

Namun, sejumlah pihak mempertanyakan apakah seluruh peserta yang lolos administrasi benar-benar telah memenuhi syarat tersebut. Selain itu, muncul pula dugaan adanya peserta yang belum mengantongi salah satu sertifikasi yang dipersyaratkan, tetapi tetap dinyatakan lolos dalam tahapan administrasi.

Menanggapi hal itu, Abdillah Nasih meminta agar seluruh persyaratan diverifikasi secara objektif dan diterapkan secara sama kepada seluruh peserta.

“Kalau memang persyaratan itu mutlak berlaku untuk semua posisi direksi, tentu harus dipastikan seluruh peserta memenuhi syarat tersebut. Tetapi kita juga harus melihat dulu secara lengkap apakah ketentuan itu berlaku sama untuk semua jabatan direksi atau ada pengkhususan tertentu. Itu yang harus dicek,” ujarnya.

Ia menegaskan, yang menjadia perhatian DPRD bukan hanya soal siapa yang lolos dan siapa yang gugur, melainkan konsistensi panitia seleksi dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Yang penting prosesnya transparan dan sesuai mekanisme yang ada. Jangan sampai ada persepsi di masyarakat bahwa aturan dibuat tetapi penerapannya berbeda,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Meski demikian, Abdillah Nasih mengaku belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses seleksi karena DPRD tidak memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan rekrutmen direksi.

“Saya tidak akan berandai-andai karena DPRD tidak terlibat langsung dalam proses seleksi. Tetapi sebagai lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan, saya akan meminta teman-teman di Komisi B untuk terus melakukan monitoring dan pengawasan,” katanya.

Menurutnya, pengawasan DPRD perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, uji kompetensi, wawancara, hingga penetapan calon direksi terpilih.

“Kita tidak bisa melihat secara parsial. Yang harus dilihat adalah keseluruhan proses dan tahapan pelaksanaannya sehingga fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan,” ujarnya.

Di tengah berbagai pertanyaan yang berkembang, Abdillah Nasih mengaku masih memberikan kepercayaan kepada panitia seleksi untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan menjaga integritas proses rekrutmen.

“Sementara ini kami masih positive thinking. Kita percaya kepada pansel terkait kredibilitas mereka untuk menegakkan aturan dan menjalankan proses sesuai ketentuan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi kepada publik tetap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi direksi perusahaan daerah tersebut.

Hingga Jumat (5/6/2026), proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta masih berlangsung dan memasuki tahapan lanjutan. Sementara itu, pertanyaan publik mengenai verifikasi syarat pengalaman manajerial minimal lima tahun serta pemenuhan sertifikasi kompetensi oleh peserta yang lolos administrasi masih menjadi perhatian berbagai kalangan.

DPRD Sidoarjo pun memastikan akan terus mencermati perkembangan proses seleksi tersebut guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, dan menghasilkan direksi yang benar-benar memiliki kapasitas untuk membawa Perumda Delta Tirta menjadi lebih profesional dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

permasalahan bermula dari Panitia Seleksi Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo, meloloskan
Dugaan Peserta Belum Penuhi Syarat Manajerial Lolos Administrasi, Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Jadi Sorotan. Ditengah tuntutan transparansi publik

 

Informasi tersebut diperoleh progres jatim.com dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber itu menyebut terdapat peserta yang riwayat jabatannya lebih banyak berada pada level kepala seksi maupun asisten manajer, namun namanya tetap masuk dalam daftar peserta yang lolos seleksi administrasi.

Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai bagaimana Panitia Seleksi (Pansel) melakukan verifikasi terhadap syarat pengalaman manajerial yang menjadi salah satu persyaratan utama calon direksi.

“Yang menjadi pertanyaan bukan siapa orangnya, tetapi bagaimana proses verifikasinya. Apakah pengalaman yang dimiliki benar-benar memenuhi syarat manajerial lima tahun atau tidak. Itu yang perlu dijelaskan kepada publik,” ujar sumber tersebut.

Informasi itu memang belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Namun karena menyangkut proses pengisian jabatan strategis , persoalan tersebut dinilai memiliki kepentingan publik yang besar untuk diklarifikasi.

Perumda Delta Tirta Sidoarjo bukan sekadar perusahaan daerah biasa. BUMD ini mengelola layanan air bersih yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat serta mengelola aset dan anggaran bernilai besar. Karena itu, integritas proses seleksi direksi menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas tata kelola perusahaan ke depan.

Sorotan terhadap syarat pengalaman manajerial bukan tanpa alasan. Dalam berbagai regulasi pengelolaan BUMD, pengalaman kepemimpinan dan kemampuan manajerial menjadi salah satu instrumen utama untuk memastikan direksi yang terpilih memiliki kapasitas mengambil keputusan strategis, mengelola sumber daya manusia, serta menjalankan tata kelola perusahaan secara profesional.

Munculnya informasi mengenai dugaan peserta yang belum memenuhi syarat pengalaman manajerial membuat perhatian publik kini bergeser pada proses verifikasi yang dilakukan Pansel.

Apakah Panitia Seleksi hanya melakukan pemeriksaan administratif berdasarkan dokumen yang diserahkan peserta, atau juga melakukan verifikasi faktual terhadap riwayat jabatan dan masa kerja yang diklaim dalam berkas pendaftaran?

Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat Komisi B DPRD Sidoarjo sendiri telah memberikan peringatan keras kepada Panitia Seleksi agar menjaga profesionalitas, netralitas, dan transparansi dalam seluruh tahapan seleksi.

Dalam hearing tertutup yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026), Komisi B DPRD memanggil Ketua Pansel sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, Kepala Inspektorat Andjar Surjadiyanto, serta Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Bachrul Amiq.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, menegaskan bahwa proses seleksi harus bebas dari intervensi dan kepentingan pihak manapun.

“Kami berharap Pansel wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, objektif serta bebas dari pengaruh dan kepentingan pihak manapun. Pansel harus mengedepankan prinsip netralitas dan tidak memihak kepada calon tertentu,” tegas Bambang.

Pernyataan tersebut dinilai menjadi pesan penting agar seluruh tahapan seleksi benar-benar dilaksanakan sesuai regulasi, termasuk dalam aspek verifikasi persyaratan peserta.

Komisi B juga menekankan bahwa proses seleksi harus mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, mulai dari PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 hingga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 553/4972/Keuda.

Selain syarat pengalaman manajerial, DPRD juga menyoroti aspek kompetensi calon direksi. Untuk jabatan Direktur Operasional, misalnya, calon diwajibkan telah memiliki Sertifikat Kompetensi Tingkat Madya yang diterbitkan BNSP atau lembaga sertifikasi resmi paling lambat 90 hari sebelum masa pendaftaran dibuka.

Karena itu, publik juga mempertanyakan bagaimana mekanisme Panitia Seleksi dalam memvalidasi keaslian dan kesesuaian sertifikat yang diajukan peserta.

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, Jurnalis Indopers.net telah mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Ketua Panitia Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Fenny Apridawati.(3/6/2026).

Dalam konfirmasi tersebut, awak media meminta penjelasan mengenai mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan Pansel untuk memastikan peserta memenuhi syarat pengalaman manajerial minimal lima tahun.

Awak media juga mempertanyakan apakah terdapat proses pendalaman terhadap dokumen pengalaman kerja peserta, bagaimana metode penilaian terhadap jabatan yang dikategorikan sebagai pengalaman manajerial, serta apakah dilakukan verifikasi langsung kepada instansi atau perusahaan tempat peserta bekerja.

Selain itu, juga meminta penjelasan mengenai mekanisme validasi sertifikat kompetensi yang digunakan peserta sebagai syarat mengikuti seleksi.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Ketua Panitia Seleksi belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Belum adanya penjelasan dari Panitia Seleksi membuat sejumlah pertanyaan publik masih menggantung. Apakah seluruh peserta yang lolos administrasi benar-benar telah memenuhi syarat pengalaman manajerial sebagaimana ketentuan yang berlaku? Bagaimana proses verifikasi dilakukan? Dan apakah terdapat mekanisme pemeriksaan ulang apabila muncul informasi yang meragukan validitas persyaratan peserta?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting bukan hanya untuk menjawab dugaan yang berkembang di masyarakat, tetapi juga untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

Sebab dalam seleksi jabatan strategis BUMD, yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang lolos, melainkan seberapa kuat integritas proses yang mengantarkan mereka menuju kursi pimpinan perusahaan.
(*/GUS)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.