Kecewa Penanganan Kasus diduga Lamban, Korban Pencurian di Sidoarjo Adukan Penyidik ke Polda Jatim

by -60 Views

Progresjatim.com, SIDOARJO – Kekecewaan terhadap kinerja aparat penegak hukum mendorong Isman Hariyanto (69), warga Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo, mengambil langkah formal. Ia melayangkan pengaduan resmi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo yang menangani kasus pencurian yang menimpanya.

Pengaduan tersebut dilayangkan setelah Isman menilai proses penyidikan berjalan lamban, tidak transparan, dan terkesan tanpa progres berarti. Dalam surat bertanggal 30 Maret 2026 yang ditujukan kepada pejabat di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, ia membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara dengan nomor laporan LPM/1288/X/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.

Isman menegaskan bahwa sejak awal sebenarnya telah terdapat petunjuk penting terkait identitas pelaku hingga rute pelariannya dari Medan menuju Sidoarjo. Rabu (22/4/2026).

Informasi tersebut, klaimnya, sudah diketahui dalam waktu sepekan setelah kejadian. Meski demikian, langkah konkret dari penyidik dinilai tidak sebanding dengan data yang tersedia.

“Penyidik bersikap pasif. Pengejaran dan penangkapan baru dilakukan pada pertengahan Februari 2026,” ujarnya.

Rentang waktu sekitar empat bulan itu dinilainya sebagai bentuk keterlambatan yang tidak mencerminkan profesionalitas penanganan perkara pidana.

Selain menyoroti lambannya proses penindakan, Isman juga mempertanyakan kualitas olah tempat kejadian perkara (TKP). Ia menilai penyidik mengabaikan sejumlah fakta penting yang justru berpotensi membuka arah penyidikan lebih luas. Salah satunya terkait kondisi fisik rumah saat kejadian, di mana pintu utama tidak mengalami kerusakan.

Sebaliknya, kerusakan justru ditemukan pada bagian selot pagar dari arah dalam. Temuan ini, menurut Isman, mengindikasikan kemungkinan keterlibatan pihak yang mengetahui kondisi internal rumah atau bahkan dugaan adanya “orang dalam” sebagai aktor intelektual di balik aksi tersebut. Namun, dalam kesimpulan penyidik, pelaku disebut sebagai residivis yang beraksi secara acak tanpa keterlibatan pihak lain.

“Penyidik diduga mengabaikan kemungkinan adanya aktor intelektual,” katanya, menyoroti kesimpulan yang dianggap terlalu dini dan tidak komprehensif.

Kekecewaan semakin bertambah ketika upaya pengembangan perkara dinilai mandek. Isman menyebut penyidik tidak menelusuri aliran dana hasil kejahatan maupun memburu pihak penadah barang curian. Padahal, langkah tersebut lazim dilakukan untuk mengungkap jaringan kejahatan sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian korban.

Alasan yang diterima korban pun dinilai tidak masuk akal. Penyidik disebut berdalih bahwa perkara tersebut sudah terlalu lama untuk ditelusuri lebih lanjut. Pernyataan itu, menurut Isman, bertolak belakang dengan prinsip penegakan hukum yang seharusnya tetap mengejar keadilan, terlepas dari rentang waktu penanganan.

Melalui pengaduannya ke Polda Jatim, Isman mengajukan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta dilakukan audit investigasi terhadap kinerja penyidik yang menangani kasusnya.

Kedua, mendesak pengembangan perkara dengan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk penadah dan kemungkinan aktor intelektual.

Ketiga, menuntut transparansi proses hukum agar berjalan profesional serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi kepolisian dalam menjaga akuntabilitas internal. Penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik aparat dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik, terutama di tengah sorotan terhadap kinerja penegakan hukum di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pengaduan tersebut telah resmi dikirimkan dan menunggu tindak lanjut dari jajaran Polda Jatim. Isman berharap ada langkah tegas dan objektif guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, sekaligus membuka peluang pengungkapan perkara secara menyeluruh, termasuk pengembalian kerugian yang dialaminya.(SAP)

No More Posts Available.

No more pages to load.