Kabar Gembira, Bunga dan Denda Pajak Dibebaskan

by -1255 Views

SIDOARJO – Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak, jangan sia-siakan program Pemkab Sidoarjo tentang pembebasan bunga dan denda keterlambatan pelunasan pajak yang berakhir pada tanggal 29 maret 2018.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 71 tahun 2017 tentang penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga dan denda terutang sampai tahun 2016.

Sementara sasaran penghapusan bunga dan denda pajak terutang ada 8 jenis, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.

Dalam Perbup tersebut dijelaskan pajak penerangan jalan merupakan pajak penerangan jalan yang sumber dayanya atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Kebijakan tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sidoarjo serta seluruh kepala desa maupun kelurahan se Kabupaten Sidoarjo melalui surat Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo.

Pembayarannya dapat melalui BankJatim, BNI, BTN, OCBC serta Kantor Pos maupun Alfamart, Indomart dan Alfamidi.

Nah, apabila wajib pajak belum juga melakukan pembayaran atas utang pajak daerah setelah tanggal 29 Maret 2018 akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Perpajakan Daerah.

“Kami berharap masyarakat Sidoarjo, pelaku usaha dan pihak lainnya untuk memanfaatkan momen yang bagus ini,” kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sidoarjo Yohanes Siswojo, Senin (5/2/2018). (alf)

No More Posts Available.

No more pages to load.