
Progres Jatim.com, Sidoarjo – Hearing Komisi C DPRD Sidoarjo dengan warga sruni Gedangan Selasa (20/1/2026) di gedung Paripurna menuai jalan buntu. Hal itu terjadi dikarenakan , keberadaan PT Sruni Industri Jaya Sejahtera atau pabrik kaca dituding menjadi sumber dampak lingkungan warga setempat.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Suyarno dari Fraksi PDI Perjuangan, pimpinan rapat menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak bisa lagi bertumpu pada asumsi atau pembelaan sepihak tanpa dasar ilmiah yang jelas.
“Persoalan ini dibuktikan seharusnya dibuktikan dengan data yang akurat, bukan sekadar alibi atau asumsi yang tidak mendasar,” Tandas Suyarno di hadapan warga dan perwakilan instansi terkait.
Dirinya menilai, tanpa dukungan data objektif, konflik antara warga dan perusahaan hanya akan berputar tanpa solusi nyata. Dan tidak ingin menjadi arena saling klaim tanpa ujung.
“Kalau hanya berdasarkan asumsi, saya yakin siapapun tidak akan mampu menyelesaikan masalah antara warga dengan perusahaan,” ujarnya.
masih kata Suyarmo, terkait dugaan pencemaran udara, ia menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) harus turun langsung ke lapangan.
Menurutnya, DLHK memiliki kewenangan sekaligus perangkat untuk mengukur standar baku mutu udara maupun yang lain secara objektif.
“Jika memang ada polusi, DLHK wajib turun. Mereka punya alat ukur, bukan opini. DPRD menunggu berita acara resmi hasil pengujian di lapangan yang menjelaskan apa sebenarnya persoalan yang dikeluhkan warga,” Tegasnya.
Namun demikian, Suyarno menegaskan DPRD tidak menutup mata terhadap kepentingan investasi. Ia mengakui setiap perusahaan memiliki hak untuk mengembangkan usaha dan memanfaatkan lahan, selama tetap patuh pada aturan yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan bahwa hak investasi tidak boleh menegasikan hak warga untuk hidup di lingkungan yang sehat dan aman.
Seluruh aktivitas industri, sudah diatur dalam Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang memuat sejumlah kriteria wajib yang harus dipatuhi perusahaan.
Sementara itu, M Bahruni Aryawan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, menjelaskan bahwa, wilayah tersebut pada prinsipnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan usaha berskala kecil dengan sejumlah persyaratan ketat.
“Wilayah itu memang bisa dilakukan kegiatan usaha berskala kecil, namun harus memenuhi syarat, seperti pengelolaan IPAL, tingkat kebisingan, dan ketentuan teknis lainnya,” Ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini PT Sruni Industri Jaya Sejahtera masih dalam tahap pengajuan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) di Dinas P2CKTR. SKRK tersebut menjadi dasar utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan pembangunan dapat dilanjutkan atau tidak.
“SKRK ini menentukan bisa atau tidaknya pembangunan sebuah perusahaan. Jika persyaratan tersebut tidak diindahkan, maka tidak menutup kemungkinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga tidak dapat disetujui,” pungkasnya.
DPRD Sidoarjo memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan data dan langkah konkret dari instansi terkait, agar konflik antara kepentingan industri dan hak warga tidak terus berlarut-larut. (GUS)





