Hamili Anak Kandung, Pria Warga Desa Buncitan Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

by -2060 Views


Sidoarjo Progressnewsjatim.com Sepatutnya sebagai orang tua haruslah melindungi dan memperhatikan anaknya dengan baik. Tapi itu tidak berlaku bagi ML (39) warga Desa Buncitan Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang sudah menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Seperti yang dijelaskan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/7/2019) bahwa kejadian tersebut berawal dari tahun 2017, dimana tersangka ML (39) yang kesehariannya sebagai petani ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri ketika rumahnya dalam kondisi sepi.

Lanjutnya, anak pertama dari dua bersaudara ini, sebut saja Bunga (17) pelajar SMK kelas II terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya lantaran diancam akan dipukul dan tidak diberi uang jajan.

Kejadian awal yaitu di tahun 2017 terjadi di rumahnya di Dusun Kampung Baru Rt10/Rw05 Desa Buncitan Kecamatan Sedati ini, akhirnya membuat ayahnya terus menerus minta dilayani. Bunga yang tak kuasa menolak, menuruti nafsu bejat ayahnya ini akhirnya hamil diluar kandungan. Dan ia sempat dioperasi, terang Kapolresta.

“Setelah pulang dari rumah sakit, di tahun 2018, tersangka ML minta Bunga melayani nafsu bejatnya lagi. Terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (20/7/2019) yang akhirnya membuat Bunga hamil 8 bulan (saat ini),” tandas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho ini.

Adapun barang bukti yang disita antara lain
– 1 buah kaos warna biru tulisan IMPACT, milik pelaku;
– 1 potong celana training warna hitam milik pelaku;
– 1 potong celana dalam warna ungu tua milik pelaku;
– 1 potong kaos baju tidur warna kuning motif kembang milik korban;
– 1 potong celana training warna coklat muda milik korban;
– 1 potong celana dalam warna putih krem milik korban;
– 1 potong kaos dalam warna merah muda milik korban 8;
– 1 potong bra (BH) warna putih milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (1) UU RI No 35 Tahun 2014, atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur (anak kandungnya sendiri), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun”Tegas-nya……(Ali)

No More Posts Available.

No more pages to load.