SIDOARJO – Gudang Gula di jalan Gajah mwada No133 Sidoarjo, disinyalir tempat penyimpanan gula rafinasi tak berijin. Tepatnya di depan matahari departmen strore sidoarjo di duga tidak memiliki ijin Edar dari BBPOM, dan ada dugaan gula yang seharusnya diperuntukkan untuk industri dalam distribusinya di duga menyalahi aturan
Berdasarkan SK Menperindag NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya di peruntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung.
Karena harus melalui proses terlebih dahulu.
Berdasarkan investigasi tim media dan lsm dilapangan ditemukan beberapa kejanggalan diantaranya ketika pemilik gudang yang bernama Riky ditanyakan tentang ijin daftar pergudangan tidak mampu menunjukkan izin daftar pergudangan (TDP).
Padahal soal pendaftaran TDP sudah diatur kedalam UU No.3/1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Selain itu gudang tersebut juga telah melakukan pelanggaran terhadap Permendag nomor 90/2014 tentang pengawasan dan pengendalian pergudangan
selain itu surat jalan untuk pengiriman gula yang di tunjukkan oleh pemilik Gudang tidak terdapat stempel perusahaan, hal ini semakin menguatkan adanya dugaan gudang tak berijin dan menyalahi aturan(ali/gus)