Ganggu Normalisasi, Pemkab Sidoarjo Tertibkan Jembatan-jembatan Liar

by -18 Views

Progresjatim.com, SIDOARJO – Keberadaan sejumlah jembatan liar di atas aliran sungai sedang menjadi perhatian serius Pemkab Sidoarjo. Infrastruktur tanpa izin tersebut dinilai menjadi hambatan utama dalam upaya normalisasi sungai dan penataan kawasan.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, seluruh jembatan liar yang melanggar aturan dan mengganggu akses alat berat untuk melakukan normalisasi sungai harus segera dibongkar dan ditertibkan.
Instruksi tegas tersebut berulang kali disampaikan oleh Bupati Subandi. Termasuk saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada proyek betonisasi ruas Jalan Gedangan–Betro, Sidoarjo, Senin (12/10/2026).
Proyek betonisasi senilai Rp 23 miliar tersebut membentang persis bersisian dengan aliran sungai. Dalam pengerjaannya, bupati meminta agar pembangunan jalan dikoneksikan dengan penataan drainase atau aliran sungai yang ada.
“Kalau masih ada jembatan-jembatan seperti ini, normalisasi sungai tidak akan bisa berjalan. Kita ingin jalan selesai dengan kualitas bagus, tetapi normalisasi sungai juga harus tetap berjalan seiring,” ujar Subandi.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, sejumlah jembatan beton berskala kecil dibangun secara mandiri oleh warga dan pelaku usaha setempat untuk akses pribadi.
Keberadaan struktur permanen tanpa izin tersebut menutup ruang gerak dan manuver alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) atau milik kontraktor yang yang hendak mengeruk sedimentasi sungai.
Akibatnya, aliran sungai menyempit dan pendangkalan semakin parah. Kondisi ini berpotensi memicu genangan air hingga banjir saat intensitas hujan tinggi, yang pada akhirnya dapat merusak struktur jalan baru.
Subandi mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur darat dan tata air harus berjalan beriringan agar anggaran daerah tidak terbuang sia-sia.
“Perencanaan harus kita ikuti. Jangan sampai jalannya sudah bagus dan mulus, tetapi sungainya justru terbengkalai dan tidak tertata,” kata Subandi.
Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Sidoarjo menginstruksikan Dinas PU BMSDA untuk segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamon
Praja (Satpol PP) serta pihak kecamatan setempat guna melakukan penertiban secara terukur.
Subandi juga mengimbau warga agar tidak lagi membuat akses melintas ilegal dan beralih menggunakan jembatan umum yang telah disediakan pemerintah di sepanjang jalur utama.
“Jembatan umum sudah tersedia di jalur utama. Masyarakat kita imbau untuk memanfaatkan fasilitas yang ada demi mendukung penataan kawasan dan kepentingan umum yang lebih luas,” tutur Subandi.(GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.