Sidoarjo- Kejaksaan Negeri Sidoarjo Gerak Cepat menyikapi laporan lembaga swadaya masyarakat Gerakan Arek Sidoarjo ( LSM GAS ), proses mempelajari berkas yang di laporkan no. 01/01/LSM GAS/Jatim/11/2024.
Kasi pidsus kejaksaan negeri sidoarjo, Jhon fraky Yanatia Ariandi Kasi Pidsus kejaksaan negeri sidoarjo, saat dikonfirmasi via wa , mengatakan saat ini pihaknya lagi mempelajari berkas, namun harus bersabar karena banyak nya laporan dari masyarakat, maka kejaksaan akan mempelajari satu persatu berkas yang sudah masuk. “Ia pun membantah terkesan mandek atas laporan LSM GAS, tetapi saking banyaknya laporan hingga harus satu-satu,”bantah Frangky (28/11/2024).
Untuk diketahui laporan dugaan tumpang tindih proyek Taman Asean dikarenakan, belum usai masa pemeliharaan namun ditumpangi proyek baru sebagai berikut:
taman asean anggaran tahun APBD 2023, dengan nilai kontrak Rp 317,151,830,00 yang dimenangkan cv Naufal Dzakwan. Sudah selesai dan diserahkan ke DLHK saat itu.
Permasalahannya, proses pemeliharaan taman asean selama tiga ratus enam puluh hari yang seharusnya berakhir 29 Desember 2024, namun kenyataannya tanggal 10 September 2024 sudah ditumpangi lagi proyek pembangunan taman asean berkelanjutan dengan nilai Rp 2.965.909.987.09 dengan pemenang CV indah flower.
Disinyalir, ada kerugian negara atas pemeliharaan yang notabene anggaran berasal dari uang rakyat.
Kedua, persoalan proyek pembangunan taman asean berkelanjutan anggaran tahun 2024, pengertian berkelanjutan yaitu melanjutkan pengerjaan proyek yang sebelumnya dikerjakan, namun kenyataannya proyek yang belum selesai masa pemeliharaannya, kenyataannya sudah dirusak dengan pengerjaan proyek baru.(GUS)