DPRD SOROTI KELEBIHAN BAYAR 667 JUTA PROJEK USB SMPN 2 PRAMBON , M.NIZAR : JIKA 3 BULAN DANA BELUM DI KEMBALILAN APH BISA TURUN TANGAN

by -32 Views

progresjatim.com, SIDOARJO — Persoalan pengembalian kelebihan pembayaran proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, belum tuntas. Rekanan pelaksana proyek, PT Karya Mandiri Konstruksi (KMK), disebut belum mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 667 juta meskipun telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo, M. Nizar, meminta persoalan tersebut segera diselesaikan. Menurut dia, uang yang digunakan dalam pembangunan sekolah berasal dari APBD sehingga setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Yang dipakai untuk membangun sekolah itu adalah uang negara yang bersumber dari rakyat. Kasus ini harus segera diselesaikan untuk menyelamatkan uang negara,” kata Nizar.

Nizar menilai munculnya kelebihan pembayaran dalam proyek bernilai sekitar Rp 6,2 miliar tersebut perlu menjadi perhatian serius. Terlebih, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, terdapat kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran yang sampai kini belum diselesaikan oleh pihak rekanan.

Menurut Nizar, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai persoalan administratif. Pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi juga perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis atau bestek dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek.

“Bila tidak kunjung dapat diselesaikan, kami tentunya mendukung bila perkara ini diselesaikan secara hukum. Aparat penegak hukum bisa turun tangan menyelidiki perkara lebih bayar yang berindikasi dugaan penyimpangan dan merugikan keuangan negara,” ujarnya. ” Jika dalam tempo 3 bulan kontraktor belum juga mengembalikan dananya , saya kira APH bisas turun tangan ,” tegas M.Nizar via WhatsApp, Senin (10/8/2026)

Proyek pembangunan USB SMPN 2 Prambon dilaksanakan menggunakan APBD Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025. Saat proyek berlangsung, Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo dijabat Tirto Adi yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Jabatan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana saat itu dipegang Indar Hidayanti, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen dijabat Muh. Lutfi.

Saat ini Tirto Adi dan Indar Hidayanti telah memasuki masa pensiun, sementara Muh. Lutfi telah berpindah tugas ke Kecamatan Buduran. Selain pejabat pemerintah, konsultan pengawas juga menjadi bagian yang perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dari sisi administratif, PT KMK telah menandatangani SKTJM sebagai bentuk kesanggupan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 667 juta. Namun, sampai saat ini belum ada pembayaran yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Netti Lastiningsih, membenarkan kondisi tersebut. Menurut dia, setelah SKTJM ditandatangani, pihak kontraktor belum melakukan pembayaran atas kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran.

“Setelah penandatanganan SKTJM, dari pihak kontraktor belum membayar sama sekali atas kewajibannya mengembalikan dana lebih bayar,” kata Netti.

Netti mengatakan Dinas Pendidikan telah menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Dinas juga telah mengirimkan surat kepada pihak kontraktor agar segera memenuhi kewajibannya.

Di sisi lain, informasi mengenai penanganan perkara ini juga mengarah pada aparat penegak hukum. Polda Jawa Timur disebut mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pelaksanaan proyek yang berujung pada kelebihan pembayaran. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur disebut telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.

Dalam proses tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan USB SMPN 2 Prambon berpotensi dimintai klarifikasi. Mereka antara lain pejabat pada Dinas Pendidikan, konsultan pengawas, serta pihak kontraktor. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan rangkaian pelaksanaan proyek dan penyebab munculnya kelebihan pembayaran.

Informasi lain yang diterima menyebut adanya dugaan praktik “pinjam bendera” dalam pelaksanaan proyek. PT KMK yang tercatat sebagai pemenang tender diduga tidak mengerjakan proyek secara langsung dan pekerjaan disebut dialihkan kepada pengusaha konstruksi berinisial DB dengan imbalan sekitar 2 persen dari nilai proyek. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Persoalan kelebihan pembayaran juga tidak hanya ditemukan pada pembangunan USB SMPN 2 Prambon. Berdasarkan informasi hasil audit BPK terhadap sejumlah proyek tahun anggaran 2025, terdapat kelebihan pembayaran pada pembangunan double deck parkir RSUD Sidoarjo sekitar Rp 403 juta dan pembangunan Gedung Hemodialisa RSUD Sidoarjo Barat sekitar Rp 192 juta. Sejumlah proyek lain, termasuk pembangunan RSU Sedati dan revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo, juga disebut memiliki persoalan serupa.

Catatan pengembalian menunjukkan persoalan tersebut memiliki rentang waktu yang lebih panjang. Pada proyek tahun anggaran 2024, lima paket pekerjaan disebut mengalami kelebihan pembayaran dengan total sekitar Rp 374,35 juta, tetapi baru sekitar Rp 35,5 juta yang dikembalikan.

Sementara pada proyek tahun anggaran 2023, salah satu rekanan masih memiliki kewajiban sekitar Rp 194,89 juta dan baru mengembalikan Rp 50 juta. Rangkaian angka tersebut menunjukkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran proyek pemerintah perlu dikawal secara konsisten agar uang negara benar-benar kembali ke kas daerah. (GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.