Progresjatim.con, SIDOARJO, — Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi D dan Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo mengenai kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlangsung tanpa kehadiran pihak yang justru dinilai penting memberikan penjelasan. Perwakilan BGN/BPG, pengelola SPPG, dan Asosiasi SPPG yang diundang tidak hadir dalam rapat.
Ketidakhadiran itu disesalkan sejumlah anggota dewan. RDP semestinya menjadi ruang untuk mempertemukan seluruh pihak yang terlibat agar persoalan dugaan keracunan makanan di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Tanggulangin, dapat dibedah secara utuh.
Rapat akhirnya lebih banyak mendengarkan pemaparan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo. Dewan menggali kronologi kejadian, jumlah korban, mekanisme distribusi makanan, kondisi fasilitas SPPG, sanitasi, IPAL, hingga sistem pengawasan.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudhori, meminta penjelasan terkait SPPG Kali Tengah yang diketahui mengampu sekitar 18 sekolah dan lembaga pendidikan. Dewan ingin mengetahui jumlah penerima pada setiap titik distribusi dan sekolah mana saja yang mengalami dampak.
Pertanyaan itu diarahkan untuk melihat kemungkinan hubungan antara urutan pengiriman, waktu makanan diterima, waktu makanan dikonsumsi, serta munculnya keluhan kesehatan.
Dinas Kesehatan menjelaskan makanan mulai dikirim sekitar pukul 11.00 WIB pada 1 September 2026. Sebagian penerima mengonsumsi makanan sekitar pukul 13.00 WIB, sementara sebagian lainnya membawa makanan pulang dan mengonsumsinya sekitar pukul 14.00 WIB.
Keluhan kesehatan di Pondok Pesantren Mambaul Hikam mulai muncul sekitar pukul 16.00 WIB dan meningkat pada sekitar pukul 17.00 WIB. Dinas Kesehatan kemudian bergerak melakukan pemeriksaan ke SPPG Kali Tengah sekitar pukul 18.00 WIB serta mengambil sampel untuk pemeriksaan.
Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa saat tim tiba, kondisi SPPG sudah dalam keadaan bersih. Pemeriksaan kemudian dilakukan bersama tim kesehatan dan Puskesmas Tanggulangin.
Tim dari pemerintah pusat juga datang ke Sidoarjo pada 2 September untuk melakukan pemantauan. Dinas Kesehatan mendampingi kunjungan ke Mambaul Hikam serta sejumlah sekolah dan SPPG.
Hingga rapat berlangsung, tidak dilaporkan adanya korban meninggal dunia. Sejumlah pasien telah diperbolehkan pulang, sementara pemantauan terhadap pasien yang masih menjalani perawatan terus dilakukan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo juga menyampaikan data sementara korban dari sejumlah lembaga pendidikan. Keluhan kesehatan dilaporkan terjadi pada siswa, tenaga pendidik, serta beberapa orangtua.
Namun, perhatian DPRD tidak berhenti pada jumlah korban. Dewan mulai menyoroti aspek tata kelola SPPG, terutama kapasitas produksi, sanitasi, fasilitas pengolahan limbah, pengawasan, serta mekanisme pemberian izin.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Supriono, secara khusus mengkritisi persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia mempertanyakan bagaimana fasilitas SPPG dapat dinyatakan memenuhi persyaratan apabila fasilitas pengolahan limbah belum tersedia atau belum memenuhi ketentuan.
Menurut Supriono, persoalan IPAL tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis kecil. Sistem limbah berkaitan langsung dengan sanitasi dan lingkungan sekitar sehingga pemeriksaannya harus dilakukan secara nyata di lapangan.
Ia juga meminta pemerintah tidak menunggu munculnya korban baru kemudian memperketat pengawasan. Menurutnya, seluruh SPPG di Sidoarjo perlu diperiksa untuk memastikan standar operasional benar-benar diterapkan.
Kritik juga muncul dari anggota dewan lainnya yang mempertanyakan besarnya beban pelayanan satu SPPG. Kapasitas pelayanan yang terlalu luas dinilai perlu dievaluasi karena dapat memengaruhi proses memasak, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi makanan.
Bangun Winarso bahkan mengusulkan agar pola penyediaan MBG dikaji kembali. Salah satu gagasan yang disampaikan ialah mengembalikan penyediaan makanan ke dapur keluarga apabila sistem terpusat dinilai sulit menjamin kualitas makanan secara konsisten.
Sementara itu, Abah Usman menilai standar SPPG harus diperketat. Menurut dia, keberadaan program MBG perlu dipertahankan karena memiliki tujuan sosial yang baik, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur kelalaian apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap standar operasional. Karena itu, aspek hukum perlu dikaji berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang ditemukan.
DPRD juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Supriono menilai tidak semestinya muncul persoalan kewenangan ketika masyarakat sudah terdampak, sementara proses perizinan dan pengawasan melibatkan institusi pemerintahan.
Menurut dia, pemerintah daerah harus berani mengambil langkah pengawasan sepanjang bertujuan melindungi masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah pusat tetap diperlukan, tetapi perlindungan terhadap masyarakat Sidoarjo tidak boleh terhambat persoalan administratif.
Anggota DPRD Jahlul Yusar Yahya meminta kasus di Mambaul Hikam menjadi momentum pembenahan secara menyeluruh. Ia berharap ada kebijakan konkret untuk memperbaiki sistem MBG, terutama dalam aspek pengawasan dan pembagian wilayah pelayanan SPPG.
Di tengah berbagai kritik itu, ketidakhadiran perwakilan BGN/BPG, SPPG, dan Asosiasi SPPG membuat sejumlah pertanyaan dewan belum memperoleh jawaban langsung dari pihak penyelenggara dan pengelola layanan.
Anggota DPRD Kasyifa menyayangkan kondisi itu. Menurut dia, RDP akan lebih lengkap apabila pihak yang berkaitan langsung dengan operasional MBG hadir dan memberikan penjelasan mengenai standar, perizinan, pengawasan, serta pelaksanaan di lapangan.
DPRD juga meminta agar suara sekolah dan orangtua diperhatikan. Dinas Pendidikan sebelumnya telah mengundang sekolah terdampak untuk melakukan evaluasi dan membahas kesiapan menerima kembali distribusi MBG.
Dari RDP gabungan itu kemudian menguat rekomendasi agar dilakukan audit operasional terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Sidoarjo. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut dokumen, tetapi juga kondisi fisik fasilitas dan praktik operasional sehari-hari.
Audit diharapkan mencakup dapur produksi, sanitasi, IPAL, penyimpanan bahan makanan, proses memasak, pengemasan, distribusi, kapasitas pelayanan, tenaga kerja, serta sistem pengawasan.
Dewan juga mendorong evaluasi terhadap SPPG yang mengampu banyak sekolah. Kapasitas produksi dan wilayah distribusi perlu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dapur agar kualitas dan keamanan makanan tetap terjaga.
Bagi DPRD, MBG merupakan program penting yang patut didukung. Namun dukungan itu harus berjalan beriringan dengan pengawasan ketat. Makanan yang diterima anak-anak harus memenuhi standar keamanan pangan sejak bahan baku diterima sampai dikonsumsi.
Kasus Mambaul Hikam akhirnya tidak hanya menjadi pembahasan mengenai dugaan keracunan. RDP menggeser persoalan ke pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa kuat sistem pengawasan MBG dibangun dan siapa yang bertanggung jawab ketika standar tidak terpenuhi.
Dengan rekomendasi audit seluruh SPPG, DPRD Sidoarjo meminta pemerintah menjadikan kasus ini sebagai titik evaluasi menyeluruh. Program MBG tetap berjalan, tetapi tata kelolanya harus diperbaiki agar tujuan memenuhi kebutuhan gizi anak tidak justru menghadirkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat.(GUS)






