DPRD SIDOARJO BAHAS AKD DAN PERUBAHAN APBD 2026

by -15 Views

Bupati Subandi sesaat menyampaikan nota penjelasan raperda dan pad 2026/2027 di depan podium Rapat paripurna kamis (17/9/26), di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Sidoarjo

Progresjatim.com, SIDOARJO — DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna masa persidangan pertama tahun sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026). Rapat membahas sejumlah agenda, termasuk penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat dibuka Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Suyarno. Jalannya sidang didampingi Wakil Ketua DPRD Kayan dan Warih Andono.

Bupati Sidoarjo Subandi hadir bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur TNI dan Polri, instansi vertikal, partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah undangan.

Saat membuka rapat, Suyarno menyampaikan bahwa rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (17/9/2026) dinyatakan terbuka untuk umum.

Agenda pertama rapat yakni penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Subandi menyampaikan apresiasi atas pandangan, masukan, dan catatan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan perubahan APBD 2026.

Menurut Subandi, penyusunan perubahan APBD 2026 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Landasan hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga mengacu pada ketentuan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan APBD.

Subandi menjelaskan perubahan APBD 2026 disusun untuk merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, dan kebutuhan masyarakat.

disampaikan pula detail anggaran
sbb : Di tahun 2026 40 miliar 318.361.985 APBD tahun 2026 4 triliun 956 miliar 875 juta 635.741

APBD tahun 2026 hasil kesepakatan 4 triliun 925 miliar 463 juta 674.972

Tahun 2026 5 triliun 716 miliar 31 juta 361.985

APBD tahun 2026 5 triliun 613 miliar 244.134.2023

DJ Tahun Anggaran 2026 hasil kesepakatan 5 triliun 581 miliar 832 juta 173.254 pembiayaan daerah

2026 675 miliar 713 juta rp.appd tahun 2026 656 miliar 368 juta rp498.282

Rapbd tahun 2026 hasil kesepakatan 656 miliar 368.498.282 pembahasan antara banggar dengan tapd Kabupaten Sidoarjo terhadap perubahan struktur anggaran berupa penurunan pendapatan daerah sebesar 31 miliar 411.960.000 769 yang diikuti dengan penyesuaian belanja daerah dalam jumlah yang sama yaitu 31 miliar 411 juta 960 juta

Karena itu, setiap kebijakan anggaran diarahkan agar tersusun secara terstruktur, rasional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Alokasi anggaran juga diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo. (GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.