DPRD Komisi B Akan Kaji Ulang Tarif Parkir RSUD Notopuro

by -117 Views

Progres jatim.com, Sidoarjo – Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak melontarkan pertanyaan seputar penyelenggaraan layanan parkir untuk dijawab oleh manajemen RSUD RT Notopuro di forum yang digelar di ruang paripurna  DPRD Sidoarjo, Rabu (29/4/2026).

Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen RSUD Notopuro menjelaskan bahwa penerapan tarif progresif telah mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 23 Tahun 2005 yang diperbarui menjadi PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan BLUD, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018/2019.
Selain itu, dasar terbaru yang digunakan adalah Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur besaran tarif parkir serta skema progresif.
Meski demikian, manajemen RSUD mengakui adanya aspek kemanusiaan yang perlu diperhatikan. Untuk itu, mereka telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus, seperti dispensasi tarif bagi pasien rawat inap, pasien hemodialisa (cuci darah), serta kelompok pasien tertentu melalui mekanisme pendataan dan formulir khusus.
“Kami tetap mempertimbangkan kondisi pasien. Ada pengecualian tarif bagi keluarga pasien rawat inap maupun pasien dengan waktu perawatan lama, seperti hemodialisa,” jelas perwakilan RSUD RT Notopuro Sidoarjo.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Sullamul Hadi Nurmawan, menegaskan bahwa meskipun tarif progresif telah sesuai Perda, pelaksanaannya tetap harus berpihak pada masyarakat.
“Tarif progresif memang diatur dalam Perda. Tapi untuk layanan publik seperti rumah sakit, perlu ada kajian ulang. Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan justru terbebani,” tegasnya.
Ia juga membuka kemungkinan revisi Perda jika terbukti kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat.
“Ini menjadi masukan penting. DPRD bersama eksekutif akan mengkaji apakah perlu revisi Perda atau penyesuaian teknis di lapangan,” tambahnya. Hearing tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya evaluasi tarif progresif, transparansi pengelolaan parkir, serta sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban pengguna layanan.
Ke depan, DPRD Sidoarjo berkomitmen untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut agar lebih berkeadilan dan tidak membebani masyarakat, khususnya pasien dan keluarga yang membutuhkan layanan kesehatan.

Gedung parkir modern yang dibangun dengan anggaran Rp 24,3 miliar itu dirancang untuk mengurai kepadatan kendaraan di area rumah sakit. Fasilitas ini mampu menampung hingga 235 unit mobil roda empat. Pembangunan gedung parkir bukan sekadar menambah kapasitas lahan parkir, tetapi juga bagian dari peningkatan kualitas layanan yang lebih manusiawi. Kenyamanan, keamanan, dan kemudahan akses bagi pasien serta keluarga menjadi prioritas.(GUS)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.