
ProgresJatim.com, Mojokerto – Aksi protes warga Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto kembali pecah, Sabtu (4/10/2025). Sekitar 70 warga bersama Karang Taruna menutup akses jalan menuju area tambang yang disebut dikelola CV Wiratama Mandiri.
Mereka menuntut kejelasan soal izin operasi tambang yang diduga sudah kadaluwarsa namun aktivitas penambangan masih terus berjalan.
“Kami sudah beberapa kali menutup jalan ke tambang ini. Izin katanya sudah habis, tapi kegiatan tetap jalan. Warga hanya ingin kepastian hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi.
Operasi Jalan Terus Meski Izin Diduga Sudah Habis
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, CV Wiratama Mandiri telah beroperasi di Srigading sejak lima tahun lalu. Izin pertambangan perusahaan itu disebut berakhir pada 2025.
Namun, meski dalam proses perpanjangan izin ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, aktivitas tambang tetap berlangsung tanpa henti.
“Proses perpanjangan memang sedang diajukan, tapi tidak seharusnya tetap beroperasi kalau masa izinnya sudah habis,” kata warga lainnya.
Kondisi ini menimbulkan dugaan pelanggaran administratif hingga potensi pelanggaran hukum, karena aktivitas pertambangan tanpa izin aktif dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.


Warga Pertanyakan Sikap Dinas ESDM
Warga menuding Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur tidak tegas dalam melakukan pengawasan. Padahal, pada Desember 2024, warga dan pemerintah desa sudah melayangkan surat penolakan perpanjangan izin tambang ke kantor ESDM Jatim.
Surat itu dikirim pada 14 Desember 2024 dan direspons dengan pemanggilan warga untuk klarifikasi pada 24 Desember. Namun hasilnya, warga mengaku tak mendapat jawaban yang memuaskan.
“Belum ada titik temu, tapi anehnya ESDM tetap meloloskan izin perpanjangan. Kami merasa diabaikan,” ucap salah satu tokoh pemuda Desa Srigading.
Padahal, selama proses perpanjangan izin, kegiatan eksplorasi seharusnya dihentikan sementara hingga dokumen legal diperbarui. Namun, di lapangan justru sebaliknya: alat berat terus beroperasi, truk keluar masuk, dan material tambang diangkut setiap hari.
Transparansi Kompensasi Dipertanyakan
Selain masalah izin, warga juga menyoroti kurangnya transparansi kompensasi dari perusahaan kepada masyarakat terdampak.
Warga mengaku tidak pernah mendapat laporan jelas dari pemerintah desa terkait dana kompensasi yang diklaim telah disalurkan oleh pihak CV Wiratama Mandiri.
“Kami tidak tahu dana kompensasi itu ada atau tidak. Pemerintah desa tidak pernah terbuka,” keluh salah satu warga yang ikut aksi penutupan.
Selain itu, perusahaan juga disebut tidak memberdayakan warga sekitar dalam kegiatan tambang. “Tenaga kerja diambil dari luar desa. Padahal kami juga butuh pekerjaan,” tambahnya.
Kejanggalan di Lapangan: Siapa yang Sebenarnya Menambang?
Penelusuran tim media ke area tambang menemukan fakta mengejutkan. Saat awak media hendak mengambil gambar alat berat yang sedang beroperasi, tiga orang mendatangi dan melarang pengambilan foto.
Ketika ditanya apakah mereka bagian dari CV Wiratama Mandiri, ketiganya menjawab bukan.
Hal ini memunculkan dugaan baru: apakah tambang tersebut kini dioperasikan pihak lain di luar perusahaan pemegang izin?
Jika benar demikian, maka aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin (PETI) yang berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dan negara.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Aksi warga Srigading ini menjadi yang kedua kalinya setelah kejadian serupa pada 2024. Masyarakat menegaskan tidak akan berhenti sampai ada kejelasan soal status izin tambang dan transparansi dana kompensasi.
Salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak mau disebutkan namanya, menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kalau izinnya kadaluwarsa tapi masih beroperasi, itu jelas melanggar hukum. Pemerintah harus tegas menghentikan aktivitas sementara sambil melakukan audit menyeluruh,” tegasnya.
Kini, bola panas berada di tangan Dinas ESDM Jawa Timur dan Pemkab Mojokerto. Publik menanti langkah konkret dari dua lembaga tersebut untuk memastikan kegiatan tambang di Srigading sesuai regulasi dan tidak merugikan warga sekitar.(Team)





