Progres jatim.com, Sidoarjo – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali mendapat sorotan. Di tengah gaung pembenahan administrasi dan pengawasan internal yang digaungkan pemerintah daerah, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur terhadap proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Frontage Road Waru–Buduran (lanjutan) justru memunculkan pertanyaan baru.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Timur terkait pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dalam dokumen itu, BPK menyoroti adanya keterlambatan penyelesaian proyek yang belum langsung dikenakan denda, hingga dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan konstruksi.
Ironisnya, hingga Jumat (29/5/2026), Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, Mahmud, SH, MM, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan Media Indopers terkait sejumlah temuan pada proyek senilai Rp28.777.851.527,93 yang dikerjakan PT T–B KSO tersebut.
Konfirmasi pertama dikirim melalui pesan WhatsApp pada 22 Mei 2026. Dalam pesan itu, media mempertanyakan sejumlah poin penting hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur, mulai dari keterlambatan pekerjaan, penerapan denda keterlambatan, hingga tindak lanjut atas kelebihan pembayaran proyek.
Namun hingga lebih dari sepekan berlalu, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak dinas.
Tak berhenti di situ, awak media kemudian mendatangi langsung kantor Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo di Jalan Sultan Agung No.17 A, Gajah Timur, Magersari, Kecamatan Sidoarjo, pada Jumat (29/5/2026). Akan tetapi, Mahmud juga tidak menemui maupun memberikan respons kepada wartawan.
Sikap tertutup tersebut menjadi perhatian publik, terlebih di saat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tengah mengampanyekan penguatan tata kelola keuangan dan akuntabilitas pemerintahan.
Dalam dokumen LHP BPK yang diterima media, proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Frontage Road Waru–Buduran (lanjutan) disebut mengalami keterlambatan penyelesaian selama tiga hari.
BPK mencatat, pekerjaan tersebut melewati batas akhir peristiwa kompensasi perpanjangan pekerjaan yang diberikan hingga 4 Februari 2025, sementara pekerjaan baru dinyatakan selesai pada 7 Februari 2025 sesuai berita acara serah terima pekerjaan pertama Nomor 47/Pemb-JL/PUBMSDA/SDA/2025.
Akibat keterlambatan tersebut, BPK menghitung adanya denda sebesar Rp86.333.554,58 yang pada awalnya belum dikenakan kepada penyedia jasa.
Dalam tabel pemeriksaan BPK, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebelum PPN sebesar Rp28,7 miliar dengan pelaksana PT T–B KSO. BPK juga menegaskan bahwa keterlambatan proyek konstruksi seharusnya dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Meski demikian, dalam penjelasan lanjutan disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya menindaklanjuti temuan tersebut melalui PPK pekerjaan dengan penyetoran denda ke Kas Daerah sebesar Rp86.333.554,58 sesuai STS tanggal 19 Maret 2025.
Namun persoalan tidak berhenti di sana.
BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada enam paket pekerjaan dengan total mencapai Rp416.788.249,40. Dalam rekomendasinya, BPK meminta pemerintah daerah menginstruksikan PPK terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Tak hanya itu, BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan tersebut.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah terkait belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, PPK pekerjaan juga dinilai tidak memantau jalannya pekerjaan secara maksimal guna memastikan pekerjaan sesuai kuantitas dan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Temuan itu menjadi kontras dengan pernyataan Bupati Sidoarjo, Subandi, yang sebelumnya menegaskan bahwa evaluasi dan pembenahan tata kelola keuangan daerah merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Setiap temuan dan rekomendasi menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan. Seluruh OPD harus segera menindaklanjuti agar tata kelola keuangan dan penatausahaan aset daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Subandi usai exit meeting pemeriksaan LKPD di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, penguatan pengawasan internal serta peningkatan disiplin administrasi akan terus dilakukan demi mendukung kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami ingin mempertahankan opini WTP mulai dari tertib administrasi, pengawasan pelaksanaan kegiatan, hingga penataan aset daerah yang lebih optimal,” tuturnya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan proyek infrastruktur dan administrasi keuangan daerah yang menjadi catatan auditor negara.
Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Catur, sebelumnya juga menegaskan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan instrumen evaluasi agar tata kelola pemerintahan semakin baik.
“Temuan pemeriksaan bukan semata mencari kesalahan, tetapi menjadi instrumen evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, efisien, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
BPK juga meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, khususnya terkait administrasi pendapatan, pengelolaan belanja, dan penatausahaan aset daerah.
“Komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan daerah,” pungkasnya.
Di sisi lain, minimnya respons dari pejabat teknis terkait justru dinilai kontradiktif dengan semangat transparansi yang tengah digaungkan pemerintah daerah.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo mengenai langkah tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, termasuk evaluasi pengawasan proyek infrastruktur agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi terkait temuan LHP BPK Jawa Timur tersebut.(Tem)






