Dapat Jatah 9.300, Pj Bupati Hudiyono Cek Kesiapan Tempat Penyimpanan Vaksin Covid di Kantor Dinkes

by -539 Views

Sidoarjo – Kementerian Kesehatan RI telah mendistribusikan vaksin Sinovac ke beberapa propinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Timur. Kabupaten Sidoarjo sendiri juga telah mempersiapkan tempat penyimpanannya, dan untuk tahap pertama bakal diterima sebanyak 9.300 Vaksin Sinovac.

Kesiapan tempat penyimpanan tersebut, ditinjau langsung oleh Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono disalah satu ruangan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (4/1/21) kemarin.

Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Syaf Satriyawarman mengatakan kalau Vaksin Sinovac itu datang, secara teknis untuk Kabupaten Sidoarjo sudah sangat siap. Baik dari kesiapan kelistrikannya, tempatnya dan ukurannya serta sertifikatnya sudah dipersiapkan. “Jadi secara legalitas kesiapan kita sudah memenuhi syarat. Mudah-mudahan kiriman tahap pertama sebanyak 9.300 ke Sidoarjo bisa didistribusikan dengan baik,” katanya.

Hudiyono juga menegaskan tempat-tempat penyimpanan yang ada di Puskesmas juga dipastikan aman. Agar kondisinya lebih terjaga aman, setiap Puskesmas yang ada di Sidoarjo akan kita belikan alat penyimpanannya, yakni Box Medical System. “Kebetulan kita sudah mendapatkan bantuan dari Provinsi Jatim sebanyak 9 Box Medical System, tinggal menambah sekitar 17 Box Medical System lagi,” tegasnya.

Lebih jauh Hudiyono menjelaskan kalau vaksin Sinovac itu nantinya diperuntukan oleh para Nakes (Tenaga Kesehatan) yang ada di Sidoarjo ini, baik itu yang sudah ASN maupun yang non ASN. “Bahkan saya sendiri siap untuk divaksin yang pertama kali,” pungkas Hudiyono.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Syaf Satriawarman mengatakan kalau Sidaorjo bakal menerima Vaksin Sinovac tahap pertama, tepatnya sebanyak 9.291 unit. Nantinya akan digunakan untuk para Nakes yang ada di Sidoarjo, baik ASN maupun non ASN yang telah terdaftar di SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan). “Jadi mereka yang betul-betul di SDMK dengan kriteria sama, yakni tidak boleh dari 59 tahun atau kurang dari 18 tahun tanpa Komorbit/penyakit penyerta,” katanya.

“Jika ada Nakes ASN maupun non ASN terdapat Komorbid, maka akan ditunda pemberian vaksinya untuk tahap berikutnya,” tegas Syaf Satriyawarman. (GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.