Bupati Subandi Tegaskan Zero Tolerance Gratifikasi, Perkuat Integritas Birokrasi Sidoarjo

by -75 Views

Progresjatim.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan pentingnya memperkuat
budaya antisuap dan antigratifikasi di lingkungan pemerintahan maupun penegakan
hukum. Upaya itu dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
transparan, dan dipercaya masyarakat.
Hal itu disampaikan Subandi saat menghadiri Sosialisasi dan Penguatan Integritas
Terpadu dengan Tema Penguatan Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi dalam
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum yang Bersih. Kegiatan
itu digelar Pemkab Sidoarjo bersama KPK dan Pengadilan Negeri Sidoarjo di Pendopo
Delta Wibawa, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan itu menghadirkan Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat
KPK Johnson Ridwan Ginting sebagai narasumber. Turut hadir Ketua serta Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, jajaran Forkopimda, para asisten, kepala OPD, dan
camat.
Dalam sambutannya, Subandi mengatakan bahwa pemerintahan yang bersih
merupakan fondasi utama pelayanan publik dan pembangunan daerah. Praktik suap,
pungutan liar, dan gratifikasi dapat merusak kepercayaan masyarakat sekaligus
menghambat kemajuan daerah.
“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi
yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,”
tegasnya.
Subandi menjelaskan, berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun
2025, Kabupaten Sidoarjo memperoleh nilai 88,8 yang menunjukkan upaya
pencegahan korupsi berada pada kategori baik. Namun, nilai Unit Pengendalian
Gratifikasi (UPG) masih berada di angka 59,88. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI)
KPK juga mencatat indeks integritas Pemkab Sidoarjo sebesar 72,82 atau masuk
kategori rentan.
“Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem
pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin
bersih dari penyalahgunaan wewenang, suap maupun gratifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik
masih menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi. Karena itu, kegiatan
penguatan integritas harus diwujudkan dalam langkah nyata.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Sidoarjo telah menerapkan kebijakan zero
tolerance terhadap gratifikasi. Yakni, melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78
Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Penyelenggara
Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.
Subandi juga menekankan tiga langkah penting. Yakni, menjadikan pimpinan dan ASN
sebagai teladan integritas, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam
pencegahan dan edukasi, serta memberikan akses yang mudah dan aman bagi
masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama mulai dari kepala
OPD, camat hingga kepala desa. Kita harus berani berubah dan terus berbenah.
Alhamdulillah saat ini transformasi pemerintahan digital terus kita lakukan agar
pengawasan lebih mudah dan potensi kebocoran dapat diminimalkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ridwan S.H MH mengatakan bahwa
lembaganya telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan
memperkuat pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Pelayanan kami sudah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tanpa imbalan
apa pun. Kami terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak
melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat
KPK Johnson Ridwan Ginting mengapresiasi inisiatif Pengadilan Negeri Sidoarjo dan
Pemkab Sidoarjo dalam memperkuat budaya antikorupsi.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga upaya yang dilakukan Pemkab
Sidoarjo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat
terwujud dengan baik,” ujarnya.
Melalui kolaborasi tersebut, budaya anti suap, anti gratifikasi, dan semangat integritas
diharapkan semakin mengakar di seluruh sektor pemerintahan dan penegakan hukum
demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. (GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.