Bupati Sidoarjo Lantik Pejabat Fungsional

by -2300 Views

SIDOARJO – Sebanyak 322 pejabat fungsional di Kabupaten Sidoarjo dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum di Pendopo Delta Wibawa, Senin, (13/8). Pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo  H. Nur Ahmad Syaifuddin SH serta Sekda Sidoarjo Achmad Zaini dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sidoarjo.

Mengawali sambutannya, bupati ucapkan selamat kepada pejabat fungsional yang baru saja dilantik. Sederetan proses yang panjang telah dilalui pejabat fungsional untuk dapat dilantik. Proses tersebut meliputi penilaian angka kredit, keikutsertaan dalam pendidikan maupun pelatihan serta pelaksanaan uji kompetensi untuk dapat diberikan kenaikan dalam jabatan setingkat lebih tinggi.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah mengatakan bahwa sederetan proses tersebut dilakukan untuk mendapatkan figur pejabat fungsional yang memiliki jaminan akuntabilitas yang tinggi dalam pelaksanaan jabatannya. Baik itu jabatan keterampilan maupun keahlian. Hal tersebut tidak lain dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara keseluruhan. Untuk itu ia meminta kepada seluruh pejabat fungsional untuk dapat mengemban amanah dan tanggung jawab yang dipercayakannya.

“Tugas yang saat ini dipercayakan kepada saudara-saudara tentunya menuntut tanggung jawab yang besar dalam pelaksanaannya sekaligus juga menjadi sebuah tantangan besar bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo di masa mendatang,”sampainya.

Ia melanjutkan bahwa seorang pejabat fungsional bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau pengawas yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsionalnya. Pejabat fungsional dituntut untuk mampu menjalankan tugasnya secara mandiri dan terukur. Setiap kegiatan yang dilakukan hendaknya rutin dihitung dan diakumulasi dalam bentuk angka kredit. Hal itu sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dari pejabat fungsional itu sendiri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Sri Witarsih mengatakan pelantikan seperti ini menjadi persyaratan kenaikan pangkat. Setiap jabatan fungsional yang naik jenjang jabatannya wajib dilantik dan diambil sumpah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang ada. Seperti dalam PP nomer 11 tahun 2017 maupun dalam peraturan kepala BKN nomer 7 tahun 2017. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah, janji menurut agama atau kepercayaannya kepada tuhan yang maha esa. Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan pelantikan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati.

Ia sebutkan kali ini ada 322 pejabat fungsional yang dilantik. Rinciannya pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional sebanyak 9 orang, inpassing 1 orang, kenaikan jenjang jabatan fungsional sebanyak 298 orang dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional sebanyak 14 orang. Ia juga katakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional seperti ini akan dilaksanakan secara rutin dan diagendakan setiap 6 bulan sekali.

“Kita sudah tetapkan dalam agenda BKD yaitu per  Februari untuk kenaikan pangkat periode April dan pada Agustus untuk kenaikan pangkat periode Oktober pada tahun yang sama,”ujarnya. (Gus/Dar)

No More Posts Available.

No more pages to load.